Liputan BERITA

Mafia BBM Subsidi: Kolusi, Kelemahan Hukum, dan Ketidakadilan Sanksi yang Memarahkan Rakyat

Ditulis oleh Aditya putra yasa pada 29 Agustus 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

DENPASAR, Liputan68.com  — Antrean berkilometer di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), kelangkaan yang berulang, dan harga BBM subsidi yang justru melambung di pasar gelap—ini bukan sekadar masalah distribusi. Ini adalah gejala dari sebuah sistem yang sakit, di mana kejahatan terstruktur berjalan beriringan dengan kelemahan penegakan hukum.

Dalam sebuah refleksi mendalam yang disampaikan Advokat sekaligus Kurator HKPI, Dr. Togar Situmorang, menyoroti akar persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat luas: penyelewengan BBM subsidi skala besar tidak mungkin terjadi sendirian. Ia membutuhkan kolaborasi—di dalam SPBU, di jajaran pengawas lapangan, hingga di ruang-ruang penuntutan dan persidangan.

Di Balik Layar: Kolusi yang Menjadikan Subsidi Sebagai Komoditas Keuntungan

“Penyelewengan skala besar tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan pihak dalam SPBU dan pengawas lapangan,” tegas Dr. Togar Situmorang (TS). Pernyataan ini mengonfirmasi apa yang selama ini dirasakan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat, justru menjadi ladang keuntungan bagi jaringan yang bekerja secara sistematis.

Modusnya pun sudah terpetakan: pembelian massal di SPBU, penimbunan di tangki-tangki ilegal, pengoplosan, hingga pendistribusian kembali dengan harga non-subsidi yang bisa melonjak dua hingga tiga kali lipat. Namun yang paling memprihatinkan, pintu masuk ke aliran ilegal ini sering kali terbuka dari dalam—kerja sama dengan oknum manajer SPBU, operator, hingga pihak yang seharusnya mengawasi.

Mengapa Mafia Tidak Takut Hukum? Vonis yang Jauh dari Ancaman

Secara aturan, hukum sebenarnya sudah cukup tegas. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah) mengancam pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Namun di pengadilan, realitas sering kali berbeda jauh.

“Mafia tidak takut hukum karena mereka tahu betul akan dapat vonis rendah,” ujar Dr. Togar Situmorang(TS)Fakta di lapangan mendukung hal ini banyak kasus yang berakhir dengan hukuman yang jauh di bawah ancaman maksimal—Mang Tompel 1 Bulan 20 Hari dan Jaksa tidak ajukan Banding,denda yang relatif kecil, sementara sosok-sosok di balik layar sering kali tidak tersentuh.

Penyebabnya? Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai belum maksimal, serta konstruksi hukum yang masih longgar, pihak Media bungkam, LSM dana Ombusman RI dan KPK bungkam sehingga tidak menjangkau seluruh jaringan pelaku. Yang tertangkap dan dijatuhi hukuman sering kali hanya pelaksana di lapangan, sementara BOS dan aparat pelindung jaringan tetap bebas beroperasi.

Ketidakadilan Sanksi: Antara Pelaku Besar dan Masyarakat Kecil

Fenomena ini menimbulkan luka yang paling dalam: ketidakadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Masyarakatlah yang harus mengantre berjam-jam, yang terpaksa membeli dengan harga mahal di pasar gelap, yang ekonominya terguncang akibat kelangkaan.

“Fenomena ini masyarakat yang dirugikan, dan semoga tidak memicu kemarahan publik karena ketidakseimbangan sanksi antara pelaku skala besar dan masyarakat kecil,” ungkap Dr. Togar Situuorang (TS)

Ada kesan yang menguat: pelanggaran yang bersifat massif, terorganisir, dan merugikan negara hingga triliunan rupiah—justru mendapatkan perlakuan hukum yang lebih ringan dibanding pelanggaran skala kecil yang dilakukan perorangan. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan akan semakin tergerus.

Langkah ke Depan: Dari Keluhan Menjadi Perubahan Nyata

Persoalan mafia BBM subsidi tidak bisa diselesaikan hanya dengan operasi penangkapan sesaat. Diperlukan perubahan menyeluruh:

1. Memperkuat penuntutan dan konstruksi hukum sehingga tidak hanya menjerat pelaksana, tetapi juga mencapai otak jaringan dan pihak yang memberi perlindungan.

2. Meningkatkan pengawasan berbasis teknologi secara menyeluruh di seluruh rantai distribusi, dari terminal penimbunan hingga ke konsumen.

3. Menerapkan sanksi yang setimpal dan memberi efek jera, sesuai dengan besaran kerugian yang ditimbulkan kepada negara dan masyarakat.

4. Membuka transparansi dalam penanganan kasus-kasus besar, sehingga publik dapat memantau sejauh mana hukum benar-benar berjalan tanpa pandang bulu.

BBM subsidi bukan hadiah—ia adalah hak rakyat yang diperjuangkan dengan pengorbanan anggaran negara. Ketika ia dikorupsi secara terstruktur, yang dirampok bukan hanya uang negara, melainkan masa depan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada ketersediaan dan harga yang terjangkau.

Seperti ditegaskan Dr. Togar Situmorang (TS) hukum harus menjadi benteng yang melindungi rakyat, bukan menjadi alasan untuk melanggengkan ketidakadilan.

Sudah saatnya ada keberanian untuk menuntaskan persoalan ini sampai ke akar – akarnya agar antrean panjang di SPBU tidak menjadi metafora dari antrean keadilan yang tak kunjung tiba

Ditulis oleh Aditya putra yasa

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian