Liputan DAERAH

Edy Rahmayadi Ingin PAD Sumut Bertambah dari Sektor Energi

Ditulis oleh Liputan68 pada 13 Januari 2022 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menerima kunjungan Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky Rahmat Firdaus di ruang kerjanya, lantai 10 kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan pada Kamis(13/1/2022).

Dalam pertemuan itu, Edy mengungkapkan bahwa SKK Migas Sumbagut akan melakukan pengeboran gas di dua wilayah yang ada di Sumut tahun ini.

Kata Edy, hingga 2023 mendatang, total akan ada empat pengeboran gas yang dilakukan SKK Migas Sumbagut.

“Saat ini dua yang akan dilakukan pengeboran di Langkat,” ucap Edy saat diwawancarai di lobi kantor gubernur.

Pemprov Sumut memberikan dukungan berupa perizinan hingga turut menyosialisasikan kepada masyarakat setempat soal rencana pengeboran tersebut.

“Ini yang menjadikan persentase mereka untuk klop dengan provinsi, baik administrasi perizinan dan segala macam, keamanan, ekspos kepada masyarakat,” ujarnya.

Nantinya, imbuh Edy, dampak keberadaan sumber daya alam (SDA) dari sektor gas tersebut bisa menambah pendapatan asli daerah bagi Sumut.

Apalagi sebelumnya, dampak defisit energi di Sumut menghambat investasi. Sehingga beberapa investor mengurungkan niat untuk menanamkan modalnya.

“Harapan kita pastinya PAD. Itu kan diatur dalam UU 30 persen saham itu dimiliki oleh provinsi,” terang mantan Pangkostrad.

Ditanya soal keberadaan sumur gas bumi di Sumut tersebut, Edy menyatakan bisa menambah kebutuhan energi gas industri, kebutuhan rumah tangga dan lainnya.

“Tergantung kapasitas. Tetapi dilihat dari kapasitas, Provinsi Sumut ini bisa memenuhi semuanya,” ungkap dia.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Rikky memaparkan pada 2022 ini untuk pengeboran dan seismik di wilayah Sumbagut sebanyak 563 sumur, termasuk di Sumut ada dua sumur eksploitasi di daerah Pangkalan Susu dan EMP Gebang.

Kemudian tiga sumur eksplorasi di daerah Pangkalan Susu, EMP Tonga dan Bukit Energi Bahorok.

“Statusnya masih dalam pengembangan, masih menunggu rekomendasi penggunaan kawasan hutan, dan proses persetujuan penggunaan kawasan hutan dan AMDAL dari KLHK serta reklamasi dari KKP,” katanya. (LM-02)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian