SURABAYA — LIPUTAN68.COM — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 46,6 kg narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil koplo atau ekstasi dari hasil pengembangan kasus yang telah dirilis Kapolda Jawa Timur, di mana sebanyak 45 kilogram sabu pada Desember 2021.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus melakukan penyelidikan hingga 11 Januari 2022, dan petugas berhasil mengamankan dua koper berisi narkoba jenis sabu sebanyak 42 kilogram dari dua orang kurir berinisial DV dan IF di sebuah hotel di daerah Lampung.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan saat memimpin konferensi pers, menyampaikan kedua kurir mendapatkan upah masing-masing Rp.100 juta. Dari pengakuan keduanya pula, mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial JK (DPO).
“Kedua tersangka ini telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sebanyak 17 kilogram dengan cara diranjau yang dilakukan di daerah Surabaya. Alasan dari keduanya menjadi kurir dikarenakan terlilit utang,” kata Yusep Gunawan, Rabu (2/3/2022).
