Kini Giliran Hendro Susanto Disomasi Calon Komisioner KPID Sumut

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Kisruh seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2021-2024, terus bergulir.

Setelah melayangkan gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, kini giliran Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto yang disomasi oleh para calon komisioner KPID terkait dugaan kecurangan yang terjadi dalam seleksi di lembaga pengawas penyiaran tersebut.

Mereka yang menyomasi politisi muda Partai Keadilan Sejahtera itu terdiri dari; Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, Viona Sekar Bayu, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.

Melalui kuasa hukum mereka, Ranto Sibarani, mengatakan somasi dilayangkan sebagai teguran hukum terhadap persoalan yang terjadi dalam seleksi tersebut.

“Surat somasi sudah dikirim hari ini. Jika tidak mengindahkannya paling lama tujuh hari, maka klien kami akan melakukan langkah hukum,” kata Ranto kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Ditegaskan pula, langkah hukum yang dilakukan yaitu melakukan gugatan atas tindakan Hendro Susanto menetapkan secara sepihak nama-nama komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Tidak sampai di situ, para calon anggota KPID tersebut juga akan melaporkan persoalan ini ke Polda Sumut dan KPK atas dugaan membiarkan terjadinya kerugian negara terkait penggunaan anggaran yang tidak sah karena perpanjangan Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019, yang sempat dinyatakan Hendro tidak sah.

“Lembaga legislatif sebagai lembaga yang berwenang dalam hal pengawasan, penganggaran dan pembuatan regulasi wajib untuk mencegah terjadinya kerugian negara atas perpanjangan (masa kerja) komisioner KPID Sumut yang sangat janggal, sebab hanya ditandatangani oleh sekretaris daerah juga SK perpanjangan tersebut sudah dinyatakannya tidak sah kepada wartawan pada 5 Februari 2021 dan telah tayang di media online,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, imbuh Ranto, Hendro Susanto dalam pernyataan di media turut mempertanyakan serapan anggaran dana hibah senilai Rp3,6 miliar tahun anggaran 2020 yang digunakan oleh komisioner KPID Sumut yang diperpanjang tersebut.

Lanjut Ranto, dengan bermodal SK perpanjangan tersebut, dua Komisioner KPID Sumut periode 2016-2019 (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) mengikuti seleksi Komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Namun, dalam proses keduanya tidak mengikuti tahapan tes tertulis, psikotes, dan ujian wawancara.

“Hal tersebut sangat merugikan kepentingan hukum klien kami, karena kedua orang tersebut langsung mengikuti fit and proper test. Padahal, jelas-jelas sebelumnya ketua Komisi A telah menyatakan perpanjangan komisioner tersebut tidak sah, yang artinya semua calon harus melewati ujian tes tertulis, psikotes, dan wawancara,” ujarnya.

Parahnya lagi, sebut dia, Hendro Susanto memilih dua calon petahana itu menjadi komisioner KPID Sumut periode 2021-2024.

Hal inilah hematnya telah menimbulkan kecurigaan, muncul pertanyaan apa yang terjadi antara Hendro Susanto dan komisioner terpilih tersebut yang sempat dinyatakan tidak sah perpanjangannya sebagai komisioner.

“Namun kemudian saudara (Hendro) pula yang memilih mereka sebagai komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Dari fakta itu jelas terlihat tidak konsisten,” sambung Ranto.

Lebih jauh Ranto mengatakan, pada 22 Januari 2022, ketua Komisi A menetapkan secara sepihak komisioner KPID Sumut periode 2021-2024. Meskipun jelas-jelas ada anggota Komisi A yang keberatan terhadap penetapan sepihak tersebut, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *