Soal Dugaan Korupsi LPD Anturan, Begini Ujar Sumardika

BULELENG, liputan68.com | Menanggapi hasil audit Investigasi dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, Advokat senior Wayan Sumardika selaku kuasa hukum tsk Arta Wirawan angkat bicara perihal tersebut. Dimana pasca terbit nya hasil audit insfektorat, penyidik menyatakan akan menggenjot proses penyidikan perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan.

Sumardika yang mantan aktivis itu menerangkan bahwa, LPD Desa Adat Anturan yang berdiri tahun 1990 mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Kemudian Tahun 1992 kembali mendapatkan dana dari Pemerintah Rp.2.500.000. ( Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Selebihnya dana LPD bersumber dari dana masyarakat berupa tabungan, deposito, keuntungan kredit, hingga total menjadi ratusan milyar rupiah,” terangnya.

Ditambahkanya juga syarat kasus tindak pidana korupsi berdasarkan UU RI No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU RI No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Kerugian Negara itu harus dapat di hitung Nyata dan Pasti, sebagai akibat adaya Perbuatan Melawan Hukum.

Apakah selisih/potensi kerugian Negara sejumlah Rp.151.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Satu Miliar) hasil hitung Inpektorat Kabupaten Buleleng sudah Nyata dan Pasti ? jelasnya.

Selanjutnya, bagaimana ceritanya uang bantuan Pemerintah Tahun 1990 dan Tahun 1992 sejumlah Rp.4.500.000. (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kini menjadi sejumlah Rp.151.000.000.000 (Seratus Lima Puluh Satu Miliard) ?

“Dapatkah Auditor atau Ahli menjelaskan logika itu,” ungkapnya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *