Gepeng Berkeliaran di Jalinsum Perbaungan Sergai Dan Resahkan Para Pedagang Pajak Lama

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM –Gelandangan dan pengemis (Gepeng)  berkeliaran di Jalinsum Kota Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Jalan Deli Pajak Lama Kelurahan Simpang Tiga Pekan, akan tetapi belum ada penertiban dari Pihak Dinas Sosial Sergai dan  Satpol PP maupun pihak Kepolisian.

Dan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 25 Tahun 2007 menyatakan bahwa tentang larangan Praktek Tuna Susila (WTS) dan Gelandangan serta pengemis.

Diduga keberadaan para Gepeng tersebut dari luar kota yang sengaja dibuang di Kecamatan Perbaungan bahkan Gepeng tersebut juga sering  mengganggu ketertiban umum, dan para pedagang merasa resah atas keberadaan Gepeng tersebut, seperti sering mengganggu para pedagang saat melayani konsumen, juga meminta paksa bahkan berbicara kotor.

Saat awak media ingin mengkonfirmasi pada Kepala Dinas Sosial, Kamis (9/6/2022) siang, Kadis Sosial Arianto tidak berada di tempat dan ketika di hubungi via WhatsApp (WA) tidak aktif dan ditanya melalui chatting ke WA tidak dibalas.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *