Aneh, Pemilihan BumDes Tingkat Provsu, Ada Yang Belum Berbadan Hukum
MEDAN – LIPUTAN68.COM – Pada lomba Penilaian Badan Usaha Milik Desa (BumDes) terbaik Tingkat Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang dilaksanakan pada tanggal 6 s/d 30 Juni tahun 2020 terlihat agak aneh karena ada BumDes yang tidak memiliki Badan Hukum.
Dan pada tanggal 4 Juli tahun 2022 hasil penilaian tersebut terpilih 14 BumDes terbaik di Sumut diantaranya dari Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbahas, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara.
Setelah terpilih 14 BumDes Terbaik tersebut maka sesuai keputusan Gubernur Sumut No.188.44/594/KPTS/2022 tanggal 12 Agustus 2022. Dan pada tanggal 16 Agustus 2022 ditetapkan para BumDes yang meraih hasil terbaik, diantaranya :
Juara 1. BumDes Sastro 3-16, Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Juara 2. BumDes Sendoro, Desa Sisarahili Teluk Siabung, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.
Juara 3. BumDes Siarubung, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dan Juara Harapan Adalah :
Hrp 1. BumDes Mandiri, Desa Perkebunan, Kecamatan Angola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Hrp 2. BumDes Dasi, Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Hrp 3. BumDes Bintang Bersinar, Desa Bintang, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dari hasil penetapan BumDes terbaik tersebut para pengurus BumDes se Sumut merasa agak kecewa karena BumDes terbaik tersebut ada yang tidak memiliki Badan Hukum setelah dilihat tentang pendirian BumDes tersebut.
Sementara salah seorang pengurus BumDes salah satu Kabupaten yang enggan disebutkan namanya pada awak media mengatakan : ‘ Jika dilihat hasil penilaian para Tim Penilai, sepertinya BumDes yang ada di seputaran Provsu tidak perlu berbadan Hukum, karena jika dilihat dari hasil pemilihan Tim Penilai BumDes terbaik tingkat Provsu ini, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2021 bahwa BumDes harus berbadan Hukum “, katanya.
Beliau juga menyebutkan seharusnya para juri dan Dinas PMD Sumut harus Respon terhadap perkembangan para BumDes yang ada di Provsu dan dipantau perkembangan serta apakah sudah Berbadan Hukum, karena BumDes tersebut sumber dananya dari APBN yaitu Dana Desa.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan