Dimas Tri Adji Paparkan Perda No 3 Tahun 2019 di Desa Lubuk Cemara Perbaungan
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan digelar oleh Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem Dapil IV Serdang Bedagai -Tebing Tinggi, Dimas Tri Adji, S.I.Kom bertempat di Dusun II Desa Lubuk Cemara Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jum’at (19/8/2022).
Yang juga dihadiri oleh : Kades Lubuk Cemara yang diwakili oleh Jamhuri selaku Kadus II, Ustadz Syahran, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan para masyarakat Dusun.
Syamsidar Barus selaku Narasumber pada paparannya mengatakan : ” Bahwa dengan terbitnya Perda Provsu no 3 tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, agar kita mengetahui dampak tentang kita melakukan tindakan kekerasan terhadap Perempuan dan Anak berupa kekerasan Fisik, Psikis serta Ekonomi, dan dengan diterbitkannya Perda No 3 ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak”, sebut Syamsidar.
Sementara Dimas Tri Adji pada sambutannya menyebutkan : ‘ Bahwa jumlah Perda yang telah diterbitkan ada sekitar 200 diantaranya, Perlindungan Perempuan dan Anak serta ada juga tentang Narkoba serta Pertanian dan lainnya “, katanya.
Beliau juga memaparkan tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. ” Perlu saya sampaikan karena
untuk menjaga keutuhan rumah tangga, dan di Kabupaten Sergai di tahun 2021 tingkat angka perceraian ada sekitar 1.127 kasus dan masalahnya beragam, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Sergai, maka dari itu kami mengadakan Sosialisasi ini untuk menyampaikan Perda no 3 tahun 2019 pada masyarakat yang hadir pada acara Sosper ini “, pungkas Dimas.
Dan pada akhir acara juga diadakan sesi tanya jawab serta dilanjutkan acara Foto bersama.
(Dipa)

Tinggalkan Balasan