Kadus III Pemdes Sei Buluh Perbaungan Kepergok Warga Sekamar Dengan Wanita Telah Bersuami Di Desa Sei Sijenggi
SERGAI – LIPUTAN68.COM – Merusak Citra Pemerintah Desa, Kepala Dusun (Kadus) III berinisial E S Oknum Perangkat Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kepergok sedang sekamar oleh warga dengan selingkuhannya seorang Wanita yang berinisial EW yang sudah memiliki suami warga Dusun I Desa Sei Sijenggi pada hari Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 13.00 Wib.
Kepala Desa Sei Buluh Prayetno Admojo saat dikonfirmasi oleh awak Media melalui percakapan di WhatsApp (WA) nya, Selasa (14/9/2022).
Mengatakan membenarkan peristiwa perselingkuhan tersebut.
” Pada hari ini (13/9) Kadus III tersebut mengundurkan diri melalui surat pengunduran diri pada hari ini yang langsung ditanda tangani oleh ES”, kata Kades Sei Buluh.
Beliau juga menyebutkan bahwa setelah peristiwa perselingkuhan tersebut dia merasa malu dan tidak masuk kantor, tutup Prayetno melalui WA nya.
Pada pasal 335 KUHP ayat 1 menyebutkan :
– Menggoda Istri/Suami orang dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan.
– Dan akan dipidanakan penjara selama Satu tahun serta denda sebesar Rp. 4.500.000,-.
Sebelum nya pada hari Senin (12/9)
Mereka melakukan pertemuan bersama Suami EW dan Kadus ES bersama Isterinya terkait masalah perselingkuhan di kantor Desa Sei Jenggi dan disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa.(Dipa).

Tinggalkan Balasan