Liputan BERITA

Siswi SD di Jembrana Hamil Enam Bulan, Dinas Terkait, Pastikan Pendidikan Korban dan Pelaku Tidak terputus

Ditulis oleh Liputan68 pada 26 April 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

LIPUTAN68.COM, Jembrana – Seorang siswi Sekolah Dasar di Kecamatan Mendoyo, yang kedapatan hamil enam bulan dan menjadi viral di sejumlah platform media sosial, sudah mendapat penanganan dari pihak-pihak terkait.

Namun kasus tersebut belumlah selesai seperti pernyataan kepala sekolah tempat korban bersekolah, yang menyatakan kasus tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah duduk bersama, karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Pasalnya, kasus tersebut bukanlah delik aduan, melainkan pidana murni. Terlebih korbannya masih dibawah umur. Polisi dalam kasus ini, bisa memproses pelaku tanpa adanya laporan dari pihak korban ataupun keluarga korban, jika polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup.

Untuk memberikan efek jera ,Tindakan hukum dianggap perlu, Terlebih berdasarkan data, kasus yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korbannya

Terkait penanganan kasus anak kelas VI SD Yang hamil enam bulan, Kabid Pendidikan Dasar, Dinas Dikpora Nyoman Koriawan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya membenarkan adanya kasus tersebut, dan dinas telah melakukan langkah-langkah penanganan berkaitan dengan pendidikan korban dan pelaku.

menurutnya, korban merupakan anak sekolah dasar (SD) dan pelaku juga masih tergolong anak dibawah umur yang masih berstatus pelajar SMP.

“Pada intinya, korban dan keluarga korban tidak mau melaporkan kasus ini,” ujarnya.

Namun demikian, terkait dengan proses hukum terhadap pelaku itu menjadi kewenangan APH dalam hal ini kepolisian. Sementara pihaknya hanya menyelesaikan terkait pendidikan korban maupun pelaku.

“Kami hanya memastikan, pendidikan korban maupun pelaku tetap berjalan. Kami tidak ingin pendidikan mereka putus hanya karena masalah ini,” terangnya, Rabu (26/4/2023).

Lanjutnya, sekalipun pihak kepolisian melanjutkan kasus ini kedalam proses hukum, pihaknya juga berkewajiban memastikan pendidikan terduga pelaku tetap berjalan. Tentunya nanti masalah proses hukum itu menjadi kewenangan dari pihak kepolisian.

“Sekali lagi, langkah penyelesaian kami dari Dinas Pendidikan Kabupaten hanya memastikan hak pendidikan kepada korban dan pelaku tetap berjalan. Kami tidak ini mereka putus sekolah. Sementara itu proses hukum itu kewenangan pihak kepolisian,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini bersama-sama dengan Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, kasus anak kelas 6 SD yang kedapatan hamil menjadi viral di media sosial lantaran pernyataan dari Kepala Sekolah tempat korban bersekolah yang dianggap nyeleneh dan terkesan menutup-nutupi kasus tersebut.

Diketahui pernyataan kepala sekolah menanggapi kasus tersebut menyebutkan, permasalahan tersebut telah diselesaikan dengan cara duduk bareng dan meminta kasus tersebut tidak dibesar-besarkan.

Pernyataan kepala sekolah tersebut kemudian diunggah di media sosial, sehingga memantik komentar dari sejumlah netizen dan menjadi viral. Pernyataan kepala sekolah dianggap membela pelaku dan menutup-nutupi kasus tersebut.(Bagus)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian