Akhirnya, Ketua BPD Bogak Besar Teluk Mengkudu Sergai Dilaporkan DPC LSM PENJARA PN

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Terkait diduga merangkap Jabatan dan melanggar aturan Hukum, Surya Darma selaku Ketua Badan Pendamping Desa (BPD) Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya di laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai oleh Pemantau Aparatur Negara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PENJARA PN (Pembaharuan Nasional) Sergai, pada hari Selasa (6/6/2023) kemarin.

Ketua DPC LSM PENJARA PN Timbul Persada Sipayung melalui Sekretarisnya Dedek Susanto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp ((WA) oleh awak Media, pada hari Rabu (7/6).
Mengatakan : ” Kami selaku Pemantau Negara ada dugaan merangkap jabatan, karena berdasarkan peraturan yang berlaku Surya Darma selaku Ketua BPD dia dilarang merangkap jabatan karena mengelola Proyek dan juga jadi Pengurus salah satu Partai Politik “, bilangnya.

Lanjutnya, Beliau juga Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) Muara dan Kuala Bogak serta Tirta Bogak, juga Ketua Kompetisi Sains Madrasah (KSM) di Kecamatan Teluk Mengkudu yang di dikoordinir Kepala Desa (Kades) Bogak Besar.
Sehingga Ketua BPD tersebut dianggap cacat Administrasi, dan melanggar hukum pidana bedasarkan, Pasal 51 huruf (g) UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Yang menyebutkan Perangkat Desa dilarang: (g). menjadi pengurus Partai politik.
Dan Perangkat Desa dilarang menjadi pelaksana Proyek, serta menyalahgunakan wewenang.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *