Sugito : APH Dan Satpol PP Agar Menghentikan Galian C Yang Diduga Ilegal Di Sei Rampah Sergai
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Maraknya Galian C di Dusun V Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendapat tanggapan serius dari Sugito selaku Ketua LSM Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum (LPKH) Sergai dan para awak media yang langsung meninjau lokasi Galian C tersebut, Senin (3/7/2023).
Pada awak media Sugito mengatakan : ” Memohon kepada Alat Penegak Hukum (APH) Polres Sergai dan Satpol PP selaku Penegak Perda, agar segera menghentikan kegiatan Galian C yang diduga tidak memiliki izin di Desa Sei Parit “, pungkas Ketua LSM LPKH Sergai.
Sugito juga bilang, Galian C yang sedang berjalan ini tidak ada Retribusi nya kepada pihak Pemkab Sergai, jadi kita meminta kepada APH secepatnya menghentikan Galian C yang tidak memiliki izin Operasional, katanya.
Lanjutnya, ” Saat Kita Kelokasi Galian C ini, kegiatan terlihat terhenti dan menduga pihak pengusaha sudah mendapat informasi tentang kehadiran kami, akan tetapi kita terus memantau kegiatan Ilegal Galian C ini dan
jika terus dilanjutkan akan akan menghambat Retribusi ke Pemkab Sergai, jadi kita minta pemerintah mempermudah ijin Galian C ini agar mendapat keuntungan antara pihak Pemkab Sergai dan Pengusaha Galian C ini, tutup Sugito.
Sementara saat awak media menanyakan tentang Galian C ini kepada Kasatpol PP melalui Kabid Penegak Perda Erwin Tarigan, melalui WhatsApp (WA) nya, dia mengatakan : ” Kita sudah turun ke Lokasi dan kita Duga mereka tidak memiliki Izin, selanjutnya kita akan koordinasi dengan Kadis menunggu Instruksi dari Kadis apakah akan mengeluarkan surat penutupan sementara Galian C di Desa Sei Parit ini “, sebut Kabid Penegak Perda, melalui WA nya. (Dipa).

Tinggalkan Balasan