Liputan BERITA

KPU Pacitan Sebut, Ada Enam Parpol Yang Berpotensi Melakukan Revisi Bacalegnya

Ditulis oleh Liputan68 pada 5 September 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan, memberikan estimasi ada enam parpol yang dimungkinkan harus merubah jumlah ataupun komposisi bakal calegnya di Pemilu Legislatif 2024.

Hal tersebut seiring dikabulkannya judicial review yang dimohon oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap PKPU 10/2023, khususnya Pasal 8 ayat 2, yang berkaitan dengan keterwakilan perempuan di daerah pemilihan oleh Mahkamah Agung (MA).

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU setempat, Agus Susanto mengatakan, memang ada 6 parpol peserta pemilu di Pacitan, yang berpotensi melakukan revisi terhadap bacalegnya. Namun begitu, pihaknya belum bisa memastikan sebelum turunnya PKPU yang baru.

“Estimasi ada 6 parpol yang harus melakukan revisi terkait jumlah keterwakilan perempuan di setiap dapil,” kata komisioner KPU yang akrab disapa Gus Oong ini, Selasa (5/9).

Menurut Gus Oong, perubahan krusial tersebut yaitu berkaitan dengan jumlah keterwakilan perempuan yang masih kurang. “Tapi sekali lagi kita masih menunggu PKPU,” tegas dia.

Sementara itu sebagaimana pernah diberitakan, Pemerhati Pemilu di Pacitan, Berty Stevanus mengatakan, ini kabar terkini bagi para calon anggota legislatif di Pileg 2024 terkait dengan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap PKPU 10/2023 yang disampaikan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Putusan MA tertanggal 29 Agustus 2023 tentang judicial revew yang diajukan oleh Perludem, yaitu berkaitan dengan keterwakilan perempuan di setiap Dapil untuk Pemilu 2024. “Ini Info baru utuk para Caleg,” kata mantan Ketua Bawaslu Pacitan ini.

Berty lantas memetikan Pasal 8 ayat 2 , PKPU 10/2023, yang berbunyi dalam hal perhitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan disetiap daerah pemilihan menghadapi pecahan, maka apabila dua desimal dibelakang koma bernilai:
a. Kurang dari 50 hasil penghitungan dilakukan pembulatan kebawah.
b. 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan keatas.

“Dengan dikabulkannya gugatan yang dilakukan oleh Perludem, bersama rekan-rekan maka bunyi Pasal 8 ayat 2 di PKPU 10/2023 menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan keatas.

Berarti dengan adanya putusan MA ini, maka daftar calon sementara atau DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU pada 18 Agustus 2023, memiliki potensi berubah,” jelas Berty.

Mengapa begitu, dia menjelaskan misalnya di daerah pemilihan ada delapan bakal calon, kalau hitungan sebelum putusan MA, maka calon perempuan cukup dua orang. Karena 30 persen dari delapan, menghasilkan 2,4. “Dengan pembulatan kebawah, sebelum putusan MA berarti cukup dua orang calon perempuan.

Tetapi dengan adanya putusan MA tersebut, yang mengabulkan permohonan dari Perludem maka di dapil itu, keterwakilan perempuan bukan dua lagi. Karena putusan MA, 2 koma berapapun dibulatkan keatas.

Jadi nanti di dapil itu apabila ada delapan bakal calon, maka keterwakilan perempuannya menjadi tiga orang karena pembulatan ke atas. Ini informasi baru yang perlu disampaikan ke masyarakat bahwa DCS yang sudah ditetapkan oleh KPU ada potensi berubah karena keterwakilan perempuan bisa bertambah,” tandas dia. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian