Liputan BERITA

PKPU Tahapan Pilkada Masih Samar. Kepala Daerah Masih Berkesempatan Lakukan Mutasi?

Ditulis oleh Liputan68 pada 29 Januari 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Regulasi berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pilbup serentak 2024, masih samar. Meski, KPU menegaskan, draf PKPU terkait tahapan pemilihan kepala daerah saat ini sudah masuk di meja Kemenkumham untuk dilaksanakan harmonisasi.

Dengan begitu, kesempatan kepala daerah untuk melakukan penataan pejabat masih terbuka. Demikian juga di Pacitan. Sepanjang regulasi tahapan Pilbup serentak belum turun, Bupati Raden Mas Tumenggung Indrata Nurbayuaji, masih punya kesempatan untuk kembali melakukan mutasi ataupun promosi jabatan.

Hal tersebut seperti disampaikan Sekkab Heru Wiwoho Supadi Putro. Ia mengatakan, sepanjang PKPU tahapan pilkada belum turun, mutasi pejabat masih bisa dilaksanakan.

“(Tahapan Pilkada) belum ada, mutasi masih bisa dilaksanakan,” kata Heru, saat dikonfirmasi baru-baru ini.

Kalaupun ada kebijakan mutasi, besar kemungkinan Bupati Aji (Indrata Nurbayuaji) akan mengisi kekosongan Camat Kebonagung. Sebab saat beleid mutasi sebelumnya, Camat Kebonagung dimutasi dan belum ada pejabat yang ditunjuk bupati sebagai pengganti.

Salah seorang kepercayaan Bupati Aji yang sempat ditemui media mengatakan, kemungkinan kursi Camat Kebonagung akan segera diisi. “Calonnya sudah di siapakan. Waktunya kapan, beliau (Bupati) yang punya kewenangan menentukan,” ujar sumber tersebut.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Rudi Haryanto, belum bisa dikonfirmasi media.

Saat di hubungi melalui telepon selulernya, mantan Sekretaris DPRD itu belum merespon, sekalipun terdengar nada sambung. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian