Pacitan,Liputan 68.com- Regulasi berkaitan dengan tahapan pelaksanaan Pilbup serentak 2024, masih samar. Meski, KPU menegaskan, draf PKPU terkait tahapan pemilihan kepala daerah saat ini sudah masuk di meja Kemenkumham untuk dilaksanakan harmonisasi.
Dengan begitu, kesempatan kepala daerah untuk melakukan penataan pejabat masih terbuka. Demikian juga di Pacitan. Sepanjang regulasi tahapan Pilbup serentak belum turun, Bupati Raden Mas Tumenggung Indrata Nurbayuaji, masih punya kesempatan untuk kembali melakukan mutasi ataupun promosi jabatan.
Hal tersebut seperti disampaikan Sekkab Heru Wiwoho Supadi Putro. Ia mengatakan, sepanjang PKPU tahapan pilkada belum turun, mutasi pejabat masih bisa dilaksanakan.
“(Tahapan Pilkada) belum ada, mutasi masih bisa dilaksanakan,” kata Heru, saat dikonfirmasi baru-baru ini.