BPJS Ketenagakerjaan NTT Gelar Sosialisasi Kewajiban Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi Kota Kupang

Sosialisasi Kewajiban Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi Kota Kupang oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT

NTT, Liputan68.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi kewajiban perlindungan pekerja jasa konstruksi Kota Kupang.

Kegiatan yang berdampak positif ini dilaksanakan pada Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di Hotel Harper Kupang.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Arief Wahyudi menjelasakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan sinergi yang telah dilakukan.

“Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari nota sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Kupang untuk optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjan di Kota Kupang,”

“Kegiatan ini mau memberikan penjelasan mengenai regulasi kewajiban perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi, yang mana kewajiban perlindungan itu sudah diatur dalam undang-undang,” ucap pria asal Sumatera itu.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *