BPJS Ketenagakerjaan NTT Gelar Sosialisasi Kewajiban Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi Kota Kupang

NTT, Liputan68.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar sosialisasi kewajiban perlindungan pekerja jasa konstruksi Kota Kupang.
Kegiatan yang berdampak positif ini dilaksanakan pada Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di Hotel Harper Kupang.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Arief Wahyudi menjelasakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan sinergi yang telah dilakukan.

“Ini merupakan salah satu tindak lanjut dari nota sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Kupang untuk optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjan di Kota Kupang,”
“Kegiatan ini mau memberikan penjelasan mengenai regulasi kewajiban perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi, yang mana kewajiban perlindungan itu sudah diatur dalam undang-undang,” ucap pria asal Sumatera itu.
Dia juga mengatakan, jaminan sosial ini merupakan hak masyarakat yang diberikan negara.
Arief Wahyudi berharap Pemerintah Kota Kupang dapat membuat suatu regulasi yang mewajibakan rekanan untuk memberikan perlindungan.
“Dari kegiatan ini kita mengharapkan ada suatu regulasi dari tingkat Pemerintah Kota untuk mewajibkan rekanan memberikan perlindungan, baik berupa edaran ataupun peraturan Wali Kota,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan akan terus bersinergi dalam sektor jaminan perlindungan pekerja jasa konstruksi di Kota Kupang.
“Jadi nyambung kolaborasi antara penyedia tenaga kerja dengan dinas tenaga kerja,”
“Kita harapkan bahwa proyek-proyek pemerintah itu melindungi para pekerja, mereka terjamin keselamatannya,”
“Seperti halnya pekerja sektor jasa kontruksi pada proyek-proyek fisik mulai dari perencanaan hingga pekerjaan selesai atas risiko kecelakaan kerja dan kematian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan