Polsek Denbar Dalam Waktu Singkat Berhasil Mengungkap Kasus Penemuan Bayi
Denpasar,Liputan68.com| Bayi perempuan yang tak berdosa dari hubungan gelap bernasip malang karena dibuang oleh ibunya setelah dilahirkan tanpa bantuan medis
Diketahui ibu bayi tersebut mengenal lelakiย belum lama di tempat hiburan dan berujung diamankan polsek Denbar dan diancam pidana penjara 5 tahun akibat perbuatannya
” Betul pelaku pembuang bayi sudah kami amankan kurang dari 6 jam” terang Kapolsek Denbar
Kapolsek Denpasar Barat Kompol
Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K.,Didampingi Kanit reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., M.H dan kasi humas Polresta Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H..lanjut menjelaskan bahwa tertangkapnya ibu yang membuang bayinyaย inisial NKSD berawal dariย viralnya di media sosial berkaitan dengan adanya penemuan bayi perempuan di Wilayah lmam Bonjol Denpasar Barat
” Bayi perempuan tersebut dibuang di
TKP di jalan lmam Bonjol gang Penataran Sari Banjar Pekandelan Desa Pemecutan Kelod Kecamatan Denpasar Barat .Waktu kejadian yaitu hari Jumatย tanggal 12 Juni 2026 pada pukul 15.30 wita ” terang Kapolsek Denbar di hadapan awak media di Mapolsek Denbar,Senin 15/6/26
Pada pukul 15.30 wita mendapat laporan dari masyarakat yang menemukan korban yaitu bayi perempuan yang berada di dalam tas berwarna ungu,kemudian dari hasil laporan tersebut kami pihak Polsekย Denpasar Barat langsung menuju ke lokasi kemudian bayi tersebut diamankan dan dibawa ke klinik untuk dicek kesehatannya
Diakui tersangka bahwa pada pukul 13.00 wita tersangka melahirkan bayi perempuanย secara sendiri tanpa bantuan orang lain ataupun tenaga medis di dalam kamar .Setelah melahirkan bayi tersebut tersangka langsung menggunting tali pusarnya menggunakan gunting. Selanjutnya pada pukul 15.00 tersangka dengan niatย membawa bayi tersebut ke lokasi pembuangannya di gang Penataran Banjar Pekandelan Desa Pemecutanย Denpasar
” Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta hasil olah TKP kemudian unit Reskrimย menyusuriย TKP dengan berdasarkan CCTV yang ada di lokasi akhirnya dalam waktu kurang dari 6 jam malam itu juga Unit Reskrim Denpasar Barat berhasil mengamankan terduga pelaku” lanjut Kompol Prabawati
Dari hasil interogasi hasil pemeriksaan keterangan sanksi maka kita sudah dapat menentukan tersangka daripada kasus ini yang mana merupakan ibu dari bayi tersebut
Indentitas tersangka NKSD adalah dengan inisial NKSD umur 33 tahun pekerjaan karyawan swasta alamat Denpasar Barat
Kronologi penangkapan tadi sudah disampaikan bahwa berdasarkan hasil pemilihan CCTV ke trans TV sehingga kurang dari 6 jam pelakuย pembuangan bayi ini langsung bisa dapat diamankan kemudian langsung di bawah ke Polsek Denpasar Barat guna mendapat keterangan lebih lanjut
Adapun pasal yang disangkakan
Pasal 76B jo 77B Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 5 Tahun( ad)
team redaksi: I Putu Aditya Putra yasa

Tinggalkan Balasan