Liputan BERITA

Van Rechtswege Nieting & Null and Void: Prinsip Dasar yang Membatalkan Proses Hukum yang Melanggar Aturan

Ditulis oleh Aditya putra yasa pada 2 September 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

DENPASAR, Liputan68.c0m — Dalam dunia hukum, ada prinsip mendasar yang menjadi fondasi keadilan: setiap proses peradilan harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Jika tidak, maka proses tersebut dianggap tidak pernah ada, tidak sah, dan batal demi hukum. Inilah esensi dari ungkapan hukum “Van Rechtswege Nieting” dan “Null and Void” yang baru saja disampaikan oleh Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., C.Med., C.LA., C.R.A., CEO TS Lawfirm.

  • Makna di Balik Dua Ungkapan Hukum Klasik

Dari sisi bahasa, “Van Rechtswege Nieting” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti batal demi hukum — dibatalkan oleh undang-undang atau hukum itu sendiri. Sementara itu, istilah bahasa Inggris “Null and Void” memiliki makna yang serupa: tidak sah, batal, atau tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali sejak awal.

Makna utamanya sangat tegas: jika sebuah proses peradilan atau tindakan hukum dilakukan dengan melanggar tata cara atau ketentuan hukum yang berlaku, maka proses dan hasilnya dianggap tidak pernah terjadi dan tidak sah secara hukum.

“Suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum,” tegas Dr. Togar Situmorang.

  • Mengapa Prinsip Ini Sangat Penting?

Prinsip ini bukan sekadar istilah, melainkan pengawal keadilan. Ia menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat berjalan di luar jalur hukum. Artinya:

* Proses hukum yang melanggar prosedur, aturan, atau prinsip keadilan — meskipun sudah berjalan — tetap dianggap tidak sah sejak awal

* Tidak diperlukan putusan terpisah untuk membatalkannya, karena hukum sendiri yang menyatakan ketidakberlakuannya

* Masyarakat berhak menuntut agar setiap langkah hukum berjalan sesuai aturan, dan berhak menolak proses yang menyimpang

  • Jaminan Keadilan yang Tidak Bisa Dikompromikan

Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa prinsip ini menempatkan integritas, profesionalisme, dedikasi, dan pengalaman sebagai pilar utama dalam menegakkan kebenaran. Setiap langkah hukum harus berlandaskan aturan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keadilan tidak hanya soal hasil akhir, tetapi juga bagaimana prosesnya dijalankan. Jika jalannya melenceng dari hukum, maka hasilnya pun tidak dapat diakui,” ujarnya.

Prinsip Van Rechtswege Nieting dan Null and Void adalah pengingat abadi: hukum tidak boleh dijalankan melawan hukum. Bagi siapa pun yang mencari keadilan, ini adalah jaminan bahwa proses yang benar adalah jalan satu-satunya menuju kebenaran yang sah.

Ditulis oleh Aditya putra yasa

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian