Liputan BERITA

Dr. Togar Situmorang Masuki Sidang Perdana: Cacat Administrasi Jadi Fokus Strategis Penggugat

Ditulis oleh Aditya putra yasa pada 1 September 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

DENPASAR,Liputan68.com — Langkah hukum yang diajukan oleh advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP, resmi memasuki ruang sidang. Sidang perdana perkara perdata dengan nomor 958/Pdt.G/2026/PN.Dps digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin, 31 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan gugatan. Suasana persidangan berjalan tertib, senyap, dan penuh penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Tim Kuasa Hukum Penggugat hadir secara langsung untuk mendampingi jalannya sidang, yang terdiri dari Jody Riyadi Kunto, S.H., Agung Risky SM., S.H., M.H., Dikry Fazriel Ramadhan, S.H., serta Asisten Senior Advokat, Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP. Pihak Kuasa Hukum Tergugat juga turut hadir di ruang sidang. Tidak ada instruksi protes terbuka maupun gangguan dari kedua belah pihak; seluruh proses berjalan dengan tertib dan kondusif, mencerminkan penghormatan bersama terhadap kewibawaan pengadilan.

  • Temuan Kritis pada Kelengkapan Administrasi

Di balik ketenangan jalannya sidang pertama, terdapat temuan hukum yang strategis dan mendalam yang telah dicermati oleh Tim Hukum Penggugat. Hal ini disampaikan secara terbuka oleh Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP., selaku Asisten Senior Advokat dalam tim tersebut.

Berdasarkan pencermatan mendalam terhadap berkas yang diserahkan di muka persidangan, terungkap fakta hukum bahwa salah satu pihak Tergugat ternyata belum mengantongi izin pers resmi berupa Verifikasi Dewan Pers.

“Kepatuhan terhadap ketentuan administrasi formal yang berlaku bagi institusi media siber di Indonesia bukan sekadar urusan prosedur, melainkan cerminan mutlak dari profesionalisme dan tanggung jawab lembaga pers itu sendiri,” ujar Agus Adi Setyawan.

Ia menegaskan, apabila aspek mendasar seperti verifikasi media belum terpenuhi sesuai standar nasional yang ditetapkan, hal ini tentu memperkuat argumentasi hukum Penggugat mengenai adanya pelanggaran tata kelola dan aturan administrasi yang nyata dari pihak Tergugat.

“Fakta administrasi yang rapuh dari pihak Tergugat ini jelas mengarah kuat pada potensi terbukanya putusan hukum yang berat bagi mereka. Kami sengaja memilih senyap dan tidak melakukan protes terbuka di sidang pertama ini demi menghormati hukum acara. Namun, catatan cacat administrasi ini sudah kami kunci dengan rapi untuk dibuktikan pada agenda pembuktian nanti,” tegasnya dengan tenang namun tegas.

  • Menghormati Proses, Menjaga Martabat Hukum

Pilihan untuk tidak mengedepankan protes terbuka di sidang perdana ini bukan berarti mengabaikan temuan yang ada. Sebaliknya, hal ini justru menjadi bukti bahwa Tim Hukum Penggugat berpegang pada prinsip: menyelesaikan masalah di jalur hukum yang benar, dengan cara yang benar.

Proses hukum yang tertib, terukur, dan berpegang pada ketentuan yang berlaku adalah jalan yang dipilih untuk menegakkan kebenaran. Kepatuhan terhadap aturan — termasuk aturan yang mengatur keberadaan dan operasional lembaga pers — adalah fondasi utama yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.

  • Jadwal Sidang Berikutnya

Majelis Hakim yang memimpin persidangan kemudian memutuskan untuk menunda proses selanjutnya, dan menjadwalkan sidang berikutnya pada Senin, 7 September 2026. Sidang tersebut akan dilaksanakan melalui sistem elektronik E-Court, dengan agenda penyampaian Jawaban dari pihak Tergugat terhadap gugatan yang telah dibacakan.

  • Refleksi: Hukum sebagai Jalan Keadilan yang Beradab

Perkara ini menjadi pengingat bahwa di tengah arus informasi yang begitu cepat dan luas, kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi penanda kredibilitas. Verifikasi Dewan Pers bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan jaminan bahwa sebuah lembaga media menjalankan fungsinya dalam koridor hukum dan etika yang diakui secara nasional.

Proses hukum ini masih berjalan. Dan pada akhirnya, bukan ketegasan yang diucapkan di luar sidang yang menentukan, melainkan bukti, argumen, dan kepatuhan terhadap hukum yang disampaikan di muka pengadilan. Tim Penggugat berkomitmen untuk terus menjalani proses ini dengan sabar, teliti, dan penuh penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, yakin bahwa kebenaran akan berdiri pada tempatnya

Ditulis oleh Aditya putra yasa

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian