Tentang Stafsus Milenial Presiden Kirim Surat Untuk Camat se-Indonesia, Ini Pendapat Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukriyanto
JAKARTA, LIPUTAN68.COM | Ditengah upaya Pemerintah menanggulangi penyebaran wabah COVID-19, dikabarkan ada surat ber kop Sekretariat Kabinet kepada beberapa Pejabat di lingkungan Pemerintahan tingkat Kecamatan (Camat) se-Indonesia yang berasal dari salah satu staf khusus Milenial Presiden (Andi Taufan Garuda Putra). Ditenggarai surat tersebut guna mengkondisikan dukungan terhadap relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang saat ini ditunjuk sebagai Perusahaan yang menangani wabah Corona, sedangkan Taufan adalah salah satu pendiri dan CEO Perusahaan tersebut.
Usai mendapat kritikan dari berbagi pihak, kali ini Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Komisi III yang juga sebagai Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Dr. Didik Mukriyanto, SH, MH memberikan tanggapan atas kabar berita tersebut, kepada kantor berita Jarrakpos Grup Politisi senior partai Demokrat menyampaikan pendapatnya, Kamis (16/4/2020).
Berikut petikan wawancara kantor berita Jarrakpos Grup kepada Anggota Komisi III DPR RI Dr. Didik Mukriyanto, SH, MH,
Pewarta ; Bagaimana Pendapat Fraksi Partai Demokrat mengenai kabar adanya Surat Staf Khusus Presiden Jokowi kepada Camat ?
Jawaban Didik Mukriyanto ;
“Mengelola Negara, mengelola Pemerintahan harus berbasis kepada prinsip-prinsip Good Governance. Transparansi, Pelibatan Partisipasi Publik, Akuntabilitas & Koordinatif terhadap semua pemangku kepentingan menjadi bagian yang tidak bisa diabaikan, termasuk taat asas, tertib hukum dalam menggunakan kewenangan;
Sebagai bagian representasi pemerintahan dan/atau Negara, pejabat Negara dan pejabat Pemerintahan harus memahami dan menyadari sejak awal bahwa sumber kekuasaan dan kewenangannya bersumber dari tata aturan yang mempunyai konsekuensi yuridis dalam pelaksanaannya. Tidak bisa pejabat Pemerintah semau udel menggunakan kewenangannya tanpa mendasarkan kepada tata aturan yang mengaturnya. Aturan itulah sebagai bagian alat kontrol dari potensi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan;
Dalam persepektif itu, apabila dikaitkan dengan apa yang dilakukan Stasuf Presiden yang membuat surat ke para Camat se-Indonesia, saya bisa melihat dari beberapa sudut pandang :
1. Kewenangan.
– Dalam perspektif ini apakah Stafsus tersebut punya kewenangan untuk menerbitkan instruksi tersebut, apalagi mengatasnamakan Kementerian Seskab dengan menggunakan Kop Surat Kementrian Seskab? Karena seharusnya Kementrian Seskab mempunyai Pedoman Tata Naskah Dinas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di Lingkungan Kementrian Seskab.
– Kalau yang bersangkutan tidak punya kewenangan yang sah menurut tata aturan Perundang-undangan, maka konsekuensi tanggung jawabnya bukan hanya moral, tapi juga tanggung jawab politik dan hukum, mengingat potensi dari penyalahgunaan jabatan tersebut berpotensi membuat daya rusak yang cukup sistematis dalam perspektif tata kelola kepemerintahan;
2. Akuntanbilitas;
– Konsekuensi dari tugas dan kewenangan yang dimiliki pejabat pemerintah diantaranya harus berbasis Integritas, Kapasitas, Kapabilitas, Kompetensi dan Akuntabilitas. Sudah barang tentu ketika seseorang mendapat amanah menduduki jabatan di kepemerintahan harus mempunyai integritas yang tinggi, kapasitasnya cukup, kapabilitasnya terukur dan kompetensinya juga mumpuni. Yang juga tidak kalah penting adalah Akuntabilitasnya harus bisa dipertanggungjawabjan baik secara moral, politik dan hukum. Setiap tindakannya mengandung resiko jabatan dan tanggung jawab di depan hukum. Tanggung jawab pejabat pemerintahan bukan dengan permakluman karena muda atau kurang berpengalaman. Dengan segala alasan apapun, setiap pejabat yang menyalahgunakan jabatannya wajib bertanggung jawab secara moral, politik dan hukum. Tidak ada pengecualian terhadap siapapun. Negara tidak boleh diskriminatif atau bahkan memberikan previlige kepada orang yang salah. Apabila apa yang dilakukan stafsus tersebut ada unsur delik, penegak hukum jangan hanya diam. Segera lakukan pemeriksaan, dan pejabat yang bersangkutan segara sadar diri untuk mempertanggungjawabkan kesalahan yang telah dibuatnya.
– Apalagi, apabila betul bahwa substansi dalam surat tersebut ada konflik kepentingan antara jabatannya dan perusahaannya, maka ini akan bisa berpotensi adanya dagang pengaruh atau trading influence. Apabila ada indikasi adanya keuntungan yang didapat, maka PPATK wajib untuk segera menelusuri transaksi di perusahaan milik pejabat atau afiliasinya tersebut. Dalam kondisi demikian u/ mewujudkan good and clean govermnent KPK tidak bisa tinggal diam, termasuk OJK apabila ada kegiatan pengumpulan dana dari masyarakat. Apalagi Presiden melalui Kepres 12/2020 telah menetapkan Penyebaran Covid-19 ini menjadi Bencana Nasional, artinya siapapun yang berpotensi memenuhi unsur delik korupsi ancaman hukumannya bisa hukuman mati;
Pewarta ;
Apakah harus dilakukan pemecatan untuk Staf Khusus yang bersangkutan? Dan bagaimana sanksi yang tepat ?
Jawaban Didik Mukriyanto ;
Berdasarkan hal tersebut diatas, sebagai pejabat, sebagai pemimpin yang harus ditauladani Rakyatnya, yang bersangkutan harus berani mempertanggungjawabkan, dan kalau diperlukan perlu dilakukan ada dan proses pertanggungjawaban baik dalam persepektif moral, politik dan hukum. Apabila terbukti salah maka bukan saja pemecatan, tapi proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. /Red-liputan68
Editor ; Seno

Tinggalkan Balasan