ANGGOTA KOM.III.DPR MENGKRITIK RUU PEMASYARAKATAN DIANGGAP TIDAK TEPAT
Kritik Terhadap RUU
Pemasyarakatan Dianggap
Tidak Tepat
Anggi Tondi Martaon • 19 Mei 2020
Jakarta: liputan68.com | Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu merespons kritik terhadap
pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU)
Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kritik tersebut dianggap salah alamat.
Menurut Masinton, persyaratan khusus bagi
narapidana korupsi yang tertuang dalam
Pasal 43 ayat A dan B pada PP Nomor 99
Tahun 2012 bukan ruang lingkup RUU
Pemasyarakatan. Ketentuan PP tersebut
merupakan ranah hakim pada proses
ajudikasi di pengadilan.
RUU Pemasyarakatan tidak mengatur
tentang putusan hukuman seseorang, karena
itu adalah ranah hakim di pengadilan dalam
proses ajudikasi,” kata Masinton kepada
awak media, Senin, 18 Mei 2020.
Politikus PDIP itu menjelaskan lembaga
pemasyarakatan (LP) merupakan institusi
yang melaksanakan hukum pidana di
Indonesia. Pelaksanaan sesuai dengan
putusan hakim pasca ajudikasi.
Institusi Pemasyarakatan yang salah satu
fungsinya sebagai pelaksana pidana dalam
Integrated Criminal Justice System, ungkap
dia. Sementara itu, RUU Pemasyarakatan tidak
masuk dalam ranah peradilan. Aturan yang
tengah digodog Komisi III itu fokus kepada
perluasan cakupan dari tujuan sistem
pemasyarakatan.
Perluasan tidak hanya meningkatkan kualitas,
tapi juga memberikan jaminan perlindungan
terhadap hak tahanan dan anak. Termasuk
bebas bersyarat.
Bentuk hak bersyarat yang diatur dalam RUU
Pemasyarakatan yakni remisi, pembebasan
bersyarat, asimilasi, cuti bersyarat, cuti
mengunjungi keluarga atau dikunjungi
keluarga, dan cuti menjelang bebas.
Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem
pemasyarakatan didasarkan pada asas
pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan,
gotong royong kemandirian, proposionalitas,
kehilangan kemerdekaan sebagai satu-
satunya penderitaan, serta profesionalitas,
terang dia. Pemasyarakatan yakni remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, cuti bersyarat, cuti mengunjungi keluarga atau dikunjungi
keluarga, dan cuti menjelang bebas.
Pembaruan asas dalam pelaksanaan sistem
pemasyarakatan didasarkan pada asas
pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan,
gotong royong kemandirian, proposionalitas,
kehilangan kemerdekaan sebagai satu-
satunya penderitaan, serta profesionalitas.
Dia menegaskan hak tersebut tetap dimiliki
narapidana sepanjang belum dicabut oleh
putusan pengadilan, baik itu remisi atau
pembebasan bersyarat. Narapidana tetap
boleh mengajukan hak pemotongan masa
tahanan.
“Diterima atau tidak tergantung
Kemenkumham seperti yang diatur dalam PP
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Penerapan
Pembebasan Bersyarat, imbuhnya.
Sumber : Mdc
Edktor : SF

Tinggalkan Balasan