SIDANG MK MENOLAK PERMOHONAN PENGANGKATAN PEGAWAI GURU HONORER DAN PERAWAT MENJADI PNS
JAKARTA – www.liputan68.com | Sidang Pleno yang dilaksanakan hari selasa, Mahkamah Konstitusi ( MK ) menolak permohonan pegawai honorer guru dan perawat yang mengajukan pengujian UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN)
akibat merasa tidak mendapat kepastian hukum
kapan diangkat menjadi PNS.
Dalam sidang pengucapan putusan di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan UU ASN mengakomodasi hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada.
Hal itu terkait dalil pemohon yang menyebut UU
ASN tidak menyebutkan status dan kedudukan
pegawai honorer sehingga tidak terdapat
perlindungan untuk pegawai honorer.
Wahiduddin Adams mengatakan dilihat dari
permohonan, inti keberatan para pemohon bukan pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018.
Terlihat bahwa isu utama yang dipermasalahkan oleh para pemohon adalah terkait dengan berlakunya Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang secara langsung mengakibatkan para pemohon tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi PNS dan juga menjadi PPPK, menurut Wahiduddin Adams.
Dengan demikian, keberatan pemohon bukan
terhadap UU ASN melainkan kepada peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang
yang secara konstitusional bukan merupakan
kewenangan Mahkamah untuk menilai.
Apalagi pendelegasian seperti itu dibenarkan
secara hukum dalam sistem perundang-
undangan. Dalil para pemohon berkaitan inkonstitusionalitas Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN tidak beralasan menurut hukum,” imbuhnya.
dan Selain itu, dalam putusan, Mahkamah Konstitusi
meminta pemerintah mempertimbangkan setiap
kebijakan untuk melindungi hak-hak tenaga
honorer dengan memperhatikan persyaratan
khusus sesuai dengan tujuan pembentukan UU
ASN sehingga tercipta pegawai ASN yang
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi,
bebas dari intervensi politik serta bersih dari
praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Redaksi :
Editor : SF

Tinggalkan Balasan