Liputan BERITA

APRESIASI KEJATI KALBAR BALADHIKA ADHYAKSA DALAM MENGUNGKAP PENYELEWENGAN DANA BANTUAN CORONA

Ditulis oleh Liputan68 pada 26 Mei 2020 ā±ļø 2 Menit Baca

Pontianak_liputan68.com | Ketua umum Baladhika Adhyaksa Yunan Buwana dalam siaran persnya yang disampaikan indofakta menyatakan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Kalimantan Barat beserta jajarannya yang telah melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan bantuan dana corona untuk masyarakat yang tidak mampu.

Hal yang sangat tidak terpuji dilakukan oleh para oknum pejabat yang diduga telah menyelewengkan dana bantuan untuk masyarakat tidak mampu berapapun nilainya tentunya hal tersebut mencerminkan “mereka para oknum menari diatas kesulitan rakyat miskin” ujarnya

Sekali lagi kami apresiasi Bapak Jaya Kesuma Kajati Kalbar dan jajarannya hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan RI berkomitmen untuk mengawal dana corona agar tidak diselewengkan sesuai perintah Jaksa Agung RI, tandas Yunan

Sebagaimana di beritakan tribun pontianak bahwa
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar memeriksa sekitar 8 Pegawai Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat terkait penyelidikan dugaan adanya penyelewengan bantuan sosial (bansos) untuk penangananĀ Covid-19

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Jaya Kesuma didampingi Asintel Chandara Yahya Wello dan Kasi Penyidikan Pidsus M Nursaitias di KantorĀ KejatiĀ Kalbar, Selasa (26/5/2020).

“Terduga dua pejabat Kementerian Perhubungan itu statusnya masih berstatuskan saksi yakni berinisial D dan B, yang tak lain adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” katanya.

Setidaknya ada 5-6 orang yang juga diperiksa sebagai saksi, kita juga mengindikasikan ada perusahaan yang mendapatkan penunjukan langsung hanya dipinjam benderanya untuk mendapatkan fee dari kegiatan ini,” tambahnya

Lebih lanjut, untuk nilai kerugian yang untuk sementara yang di temukan yakni dengan nilai Rp 177 juta itu, dan diduga bantuan sosial ini tidak diserahkan 100 persen kepada masyarakat terdampakĀ Covid-19.ā€Ž

“Nilainya kecil, tapi bukan masalahnya nilai, cuma rasanya menyentuh sekali terkait bantuan itu yang harusnya sampai ke masyarakat,” katanya.

KepalaĀ KejatiĀ Kalbar, Jaya Kesuma mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada kasus lain juga.

Ia juga menuturkan terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan Kejaksaan di beberapa instansi.

“Kami melakukan penelitian beberapa tempat dan di satker bersangkutan ternyata ada kejanggalan, dan bantuan tidak 100 persen diserahkan kepada masyarakat di Rasau Jaya, Kubu Raya,ā€ ungkapnya

Bantuan paket sambako dengan nilai Rp 250-300 ribu per paket itu, rencananya akan dibagikan kepada masyarakat di Desa Rasau Jaya, Kubu Raya

Editor : SF

Wartawan : Effendi

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian