Lampung–Ketua Fraksi Partai Golkar Lampung, H. Tony Eka Candra menyayangkan soal kabar dugaan pengusiran pewarta oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Halim Nasai saat melakukan peliputan rapat pembahasan RAPBD bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di ruang komisi, Selasa (19/11).
Menurutnya, dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang demokratis, baik dan bersih, harus menjunjung tinggi asas transparansi (terbuka); akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan); responsible (berkomitmen); independent (mandiri); fairness (adil); dan taat terhadap hukum (taat aturan perundangan yang berlaku).
“APBD milik rakyat, karena dananya bersumber dari uang rakyat. Untuk itu pembahasan RAPBD tidak boleh tertutup, harus transparan (terbuka), dan dapat dipertanggung jawabkan (Akuntabel),” jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Lampung ini mengatakan, tata kelola pemerintahan juga harus melibatkan Akademisi; Bisnis (Dunia Usaha); Gavernment (Pemerintahan yakni Ekskutif; Legislatif; Yudikatif); Community (Masyarakat => Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Stake Holder, Masyarakat); serta Media.
“Setelah Rancangan APBD (RAPBD) disahkan, maka APBD menjadi milik publik dan harus diketahui oleh rakyat melalui media dan disosialisasikan kepada masyarakat secara luas, agar masyarakat mengetahui kemana saja uang rakyat dialokasikan untuk pembangunan, dengan tujuan akhir adalah kemajuan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat,” urai Calon Bupati Lampung Selatan ini.











