Jakarta, LIPUTAN68.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah resmi menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman sebagai buronan dan atau tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Diketahui Nurhadi CS, ditetapkan tersangka oleh KPK kaitannya terhadap kasus Penerimaan suap dan gratifikasi untuk penanganan perkara yang ada di MA.
Mereka (Nurhadi CS) tercatat sebagai buronan dari KPK, usai lima kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan KPK, tiga kali dipanggil sebagai saksi dan dua kali sebagai tersangka.
Dugaan terhadap Nurhadi kaitan adanya suap pada saat mengurus perkara peninjauan kembali (PK) kasus perdata PT MIT melawan PT KBN (Persero), Tahun 2010 Ia Menjabat Sekretaris di MA.
Disampaikan oleh Plt juru bicara KPK Ali Fikri, bahwa KPK telah melakukan koordinasi dengan Polri dalam rangka upaya mengejar dan menangkap Nurhadi CS. Jum’at (14/2).