Jakarta, LIPUTAN68.COM | Dinamika Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang disampaikan oleh Pemerintah ke DPR RI sembilan hari yang lalu tepatnya pada hari rabu tanggal 12 Februari 2020, menuai kontra dari sejumlah organisasi usaha serta pekerja pada lintas sektor di tanah air.
Tujuan kedepan untuk dapat lebih baik yang dicanangkan oleh Pemerintah melalui RUU Cipta Kerja tentunya agar kemaslahatan yang lebih besar dapat segera terwujud di bumi pertiwi yang berbanding lurus dengan perkembangan globalisasi dewasa ini. Agar kiranya Indonesia mampu serta dapat bersaing dan sejajar dengan Bangsa-Bangsa lainnya.
Sebagaimana diketahui bahwa selain mengatur soal investasi, RUU Cipta Kerja ini juga memasukkan revisi sejumlah pasal dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing di pasal 11 serta ketentuan pidana dipasal 18.
Atas kondisi tersebut IMO-Indonesia selaku organisasi badan usaha media online yang berpedoman kepada UU 40 Tahun 1999 dan beraviliasi kepada Dewan Pers Kebon Sirih Jakarta Pusat, juga merasa perlu angkat bicara terkait industri media khususnya online, ujar Yakub Ismail ketua umum IMO-Indonesia ketika diwawancara oleh awak media terkait RUU Cipta Kerja, Sabtu (22/02/20) di Jakarta.
Lebih lanjut Yakub menuturkan bahwa sebagaimana Visi & Misi IMO-Indonesia untuk Menjadi Organisasi Media Online Yang Berimbang Dalam Pemberitaan dan Pemersatu Kebhinekaan serta Menjadikan Media Online Bagian Dari Industri Pers Yang Memiliki Nilai Tambah dengan Memperjuangkan Regulasi Yang Berpihak Kepada Industri Pers Online untuk Mencerdaskan Kehidupan Berbangsa Dengan Pemberitaan Yang Benar Dan Berimbang.
“Kami ingin sumbang suara serta memberikan masukan terkait Industri Media khususnya online, sebagaimana kesempatan yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo untuk masyarakat dapat menyampaikan masukan terkait RUU Cipta Kerja,” ucapnya.
Seiring dengan arah perubahan, imbuh Yakub, yang didorong oleh Pemerintah tentunya hal tersebut juga harus dapat memberikan rasa keadilan kepada industri media khususnya online, bahwa organisasi media yang terbentuk dan sudah memiliki legalitas harus mendapat perlakuan yang sama terlepas sudah atau belum terverifikasi.
“Kiranya harus ada saluran komunikasi dua arah yang sehat serta harmonis antara industri media online dengan lembaga yang diakui,” imbuhnya
Untuk itu dapat dibuat data base yang baik dengan kualifikasi baru untuk dapat mengakomodir seluruh media baik yang padat karya maupun padat modal, dan kiranya juga bisa diberikan ruang yang cukup besar agar ada pembinaan serta edukasi secara langsung dari lembaga yang diakui kepada perseroan media yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan maupun yang sudah serta kepada seluruh masyarakat pers di Indonesia.
“Industri media khususnya online mampu menjadi sebuah peluang usaha serta kerja di sektor media untuk menjadi salah satu solusi dari sekian banyak program pemerintah, hal tersebut tentunya sejalan dengan semangat perubahan dalam menyongsong era globalisasi yang berkeadilan untuk semua, terutama semangat nasionalisme untuk yakin dan percaya bahwa tetap akan menjadi tuan dinegerinya sendiri,” pungkas Yakub, yang diamini Sekretaris Jenderal M. Masir Bin Umar dan Bendahara Umum Jeffry Karangan.
Terpisah, Dewan Pembina IMO-Indonesia Tjandra Setiadji, menyampaikan pandangannya. Bagi dia, keberadaan RUU tersebut jangan sampai mengganggu kebebasan Media. Ia pun memberi kebebasan untuk proses pengesahannya.
“Bagi saya yang penting jangan sampai menyentuh pada kebebasan Media yang kini telah dimiliki oleh para pegiat Media. Kalau mengganggu, IMO saya sarankan melawan,” tambah Andy sapaan akrabnya itu.
Andy yang sering menjadi Pembicara pada acara tentang peran media tersebut juga meminta agar RUU menjadi penerus semangat reformasi yang salah satunya soal kebebasan berpendapat. Sehingga, rezim tidak terkesan mundur.
“Rezim jangan kembali kepada rezim kegelapan, dimana kebebasan bagi Rakyat tidak sejalan dengan reformasi yang kita bangun,” sergah Andy yang juga berprofesi sebagai Praktisi Hukum tersebut.
Oleh karenanya, saran dan masukan Pengurus IMO bagi Andy sudah tepat. Sebagai organisasi yang bergerak di sektor media punya tanggung jawab untuk mengawalnya. Tujuannya, lanjut Andy Tokoh Kelahiran Bagan Siapi-Api itu untuk memberi kontribusi secara akademik.