KEGIATAN PENERTIBAN DUGAAN ADANYA PENAMBANGAN BAHAN GALIAN C DI WILAYAH PT.KIE PROVINSI KALTIM

KALTIM,liputan68.com | Polres Bontang melakukan kegiatan penertiban terhadap dugaan adanya aktivitas penambangan bahan galian C di dua titik di jalan Flores dan di wilayah PT KIE, pada hari Minggu (13/5).

Pihak KIE membantah telah melakukan kegiatan penambangan bahan galian C di wilayahnya, seperti yang disampaikan oleh Koordinator Pengamanan Kawasan PT KIE, Suwarno yang hadir mendampingi Kapolres saat melakukan peninjauan lapangan.

Dihadapan Kapolres dan rombongan ia mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di kawasan industri milik PT KIE merupakan kegiatan pemerataan tanah dan tidak dibawa kemana-mana. Sebagai anak perusahaan PT KIE hanya mensuplai kepada pihak Pupuk Kaltim (PKT) sebagai induk perusahaan.

“Ini murni antara bapak dengan anak, dalam hal ini Pupuk Kaltim sebagai induknya, KIE sebagai anak perusahaannya yah kita menyuplai untuk perusahaan PKT,” ujarnya.

“Tapi dasar izin tetap kita urus, kita mutlak punya izin untuk pemeratan lahan yang dikeluarkan oleh Dinas PTSP Provinsi Kalimantan Timur, ini adalah kegiatan yang ada di dalam kawasan industri, ini tidak dibawa kemana-mana hanya murni disekitar kawasan industri,” tegasnya.

Suwarno menambahkan, pihaknya juga sudah memiliki izin kawasan tetap dari Department Perindustrian Pusat, dimana kita berhak untuk mengelola lahan yang ada didalam kawasan tersebut.

“Sebenarnya kita secara aturan kawasan industri itu berhak untuk mengelola lahan yang ada di dalam itu,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan laporan yang dilayangkan pihak LBH Populis Borneo yang sebelumnya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kebenarannya pada pihak kami terkait dugaan kegiatan penambangan bahan galian C yang dilakukan di kawasan PT KIE.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *