Kamis, 11 juni 2020
Jakarta – Liputan68.com | Manuver politik yang dilakukan Subur Sembiring mengundang kemarahan kader Partai Demokrat se-Indonesia. Pada hari ini, Dewan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Demokrat se-DKI Jakarta mengajukan usulan pemecatan terhadap Subur Sembiring karena telah mencemarkan nama baik Partai Demokrat. Hal ini secara resmi disampaikan di Taman Politik, Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Wisma Proklamasi No. 41, Jakarta Pusat, Kamis (11/6) pagi. “Kami Dewan Pimpinan Anak Cabang DPD Partai Demokrat se-DKI Jakarta meminta agar DPP Partai Demokrat memberikan sanksi keras kepada Saudara Subur Sembiring,” ujar Benny Ariefuddin selaku Ketua PAC Pademangan, Jakarta Utara yang mewakili seluruh Dewan PAC DKI Jakarta.
Benny meneruskan, bahwa Subur telah melakukan tindakan pencemaran nama baik Partai Demokrat dan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat 2020-2025 yang telah disahkan oleh Keputusan Menkumham nomor N.HH.09.AH.11-01 tanggal 18 Mei 2020. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran kode etik, pakta integritas dan peraturan organisasi. Termasuk tindakan melakukan perbuatan dan merusak nama baik Partai.
Selain itu, Subur juga dianggap telah melanggar kode etik Partai Demokrat pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap kader dilarang melakukan perilaku dan ucapan yang melanggar AD ART serta perilaku dan ucapan yang melanggar garis kebijakan partai dan dalam kepengurusan partai.
Surat ini kemudian secara langsung diterima oleh Ketua Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang didampingi oleh Sekretaris Wanhor Partai Demokrat Partoyo. Dalam penerimaannya, Hinca menyebutkan, adalah tugas Dewan Kehormatan untuk menjaga integritas rumah besar Partai Demokrat. “Selain apa yang disampaikan teman-teman, kami juga menerima laporan dari hampir seluruh kader di Indonesia. Oleh karena itu izinkan kami menjalankan amanah ini untuk memproses apa yang teman-teman sampaikan ke dewan,” jelas Hinca.








