KPU Medan Rekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih


MEDAN – LIPUTAN68.COM – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5/2020 Tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, KPU Kota Medan akan melakukan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) pada 24 Juni mendatang.

“Sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam PKPU, pembentukkan PPDP dilakukan pada tanggal 24 Juni hingga 14 juli mendatang. Direntang jadwal ini selain melakukan rekrutmen, KPU Medan juga harus sudah melakukan Bimtek (Bimbiingan Teknis) terhadap PPDP”, ujar Komisioner KPU Medan Divisi Program, Data dan Informasi, Nana Miranti, di Medan, Senin (22/6/2020).

Selanjutnya, PPDP mulai melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran pemilih secara langsung dengan melakukan Penelitian dan pencocokan (Coklit) pada tanggal 15 Juli – 13 Agustus. Sehingga diharapkan nantinya PPDP yang bertugas dapat bekerja secara teliti dan bertanggung jawab. “PPDP ini merupakan ujung tombak yang sangat penting dalam pemutakhiran dan penyusunan data pemilih. Jika kualitas pekerjaan PPDP baik, maka dapat dipastikan DPT bisa lebih akurat”, ucapnya.

Sesuai dengan regulasi, PPDP dapat berasal dari Petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau sebutan lainnya atau warga masyarakat yang diusulkan oleh PPS di wilayah kerjanya.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *