MEDAN – LIPUTAN68.COM – Kalangan dewan mendesak Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (BLH) bertindak tegas terhadap perusahaan penghasil limbah yang mencemari lingkungan. Salah satu perusahaan yang dianggap telah meresahkan masyarakat itu adalah PT DA di Jalan Sei Mencirim Dusun II Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal.
“Limbah perusahaan pengolahan alumunium ini, sebagaimana laporan masyarakat kepada dewan cukup meresahkan, atap rumah warga juga sampai menghitam,” kata anggota DPRD Sumut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jafaruddin usai menghadiri rapat paripurna Laporan Kegiatan Reses Anggota DPRD Sumut tahun sidang I 2019-2020, Selasa (23/6/2020).
Dalam laporan reses DPRD Sumut Dapil III Kabupaten Deli Serdang, Jafaruddin juga meminta Pemerintah Deli Serdang untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada pengusaha karena usaha tersebut selama ini telah membuat polusi udara yang sangat mengganggu kesehatan masyarakat sekitar Dusun I, II, dan III di wilayah itu.
“Temuan ini akan menjadi prioritas bagi anggota DPRD Sumut khususnya Dapil III Deli Serdang,” tegas Jafaruddin.
Apalagi, kata anggota Komisi E ini, keluhan ini sudah cukup lama, bahkan protes juga telah pernah dilakukan warga sekitar dengan berunjukrasa di depan lokasi perusahaan. Namun tidak ada respon dari pihak pengusaha maupun instansi pemerintah yang berwewenang.








