Penentuan Kriteria PPDB Usia Lebih Tua Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta “Tidak Rasional”.


Jakarta – LIPUTAN68.com – Kebijakan atau Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB dengan sistem zonasi yang menekankan usia lebih tua sebagai syarat masuk ke Sekolah Negeri, akan menghalangi peran generasi yang lebih muda dalam pembangunan bangsa Indonesia.

Selain itu, pemaksaan kriteria usia lebih tua dalam PPDB di Provinsi DKI Jakarta, menunjukkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemprov DKI Jakarta adalah seorang ‘pemalas’.

Hal itu ditegaskan Komunikolog Dr Emrus Sihombing menyikapi adanya syarat usia lebih tua dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterapkan pada tahun 2020 ini.

“Disadari atau tidak, kebijakan kriteria usia siswi dan siswa saya pastikan mengalangi generasi lebih muda mengambil peran dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia,” ujar Emrus Sihombing, di Jakarta, Senin (06/07/2020).

Aturan kriteria usia pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta mendapat kritik, bahkan penolakan dari berbagai kalangan, terutama dari para orang tua murid.

Karena itu, menurut Emrus Sihombing, kebijakan tersebut sebaiknya dibatalkan atas keadilan pendidikan.
“Mengapa? Saya berpendapat, setidaknya ada empat hal belum maksimal dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta,”seperti yang diberitakan sinarkeadilan.com beliau menjelaskan.

Keempat hal itu, lanjut Emrus yang merupakan Direktur Eksekutif EmrusCorner ini, yakni, pertama, kebijakan ini tampaknya tidak melalui kajian yang memadai, karena masih banyak variabel pendidikan belum menjadi pertimbangan utama.

Misal, semangat belajar siswa dan siswi yang bervariasi. Karena itu, lanjut pengajar di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi mendalam dan konprehensip dengan melibatkan para pemangku kepentingan, antara lain siswa dan siswi, orang tua murid, pakar pendidikan, dan sebagainya.

Kedua, kebijakan ini bisa jadi tidak melalui sosialisasi yang intensif sehingga menimbulkan penolakan dari kalangan masyarakat yang merasa tidak memperoleh keadilan pendidikan atas kebijakan tersebut.

Untuk itu, sebelum kebijakan diberlakukan, mutlak harus dilakukan sosialisasi yang memadai dengan manajemen komunikasi yang baik. Ketiga, kriteria mengutamakan usia yang lebih tua tidak berkorelasi langsung dengan prestasi akademik siswa dan siswi dalam proses belajar mengajar.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *