Aksi Unjukrasa Kaum buruh Di Kantor PTUN Bandung


Bandung – LIPUTAN68.com – Dilaporkan pada hari Selasa tgl.28 Juli 2020 Pkl.10.45 Wib Bertempat diKantor PTUN Bandung Jl Diponegoro No.34 Kota Bandung.

Telah berlangsung aksi unras Gabungan dari Pok SP/SB yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar (ABJ) yang diantaranya : DPD KSPSI & SPN , FSPMI , KASBI BANDUNG RAYA, SBSI’92, SPN , Gaspermindo, Gobsi, FSP LEM SPSI diikuti lk.1500 orang dengan penanggung Jawab masing2 elemen sbb :
1. Sdr. Roy Jinto (Ketua KSPSI Jabar).
2. Sdr. Ajat Sudrajat (Ketua SBSI’92 Jabar).
3. Sdr. Dadan Sudiana (Ketua SPN Jabar).
4. Sdr. Sudaryanto (KASBI Bandung Raya).
5. Sdr. Azhar Hariman (Gaspermindo Jabar).
6. Sdr. Asep Salim Thamim (Ketua Gobsi Jabar).
7. Sdr. Sabilar Rosyad (Ketua Fspmi Jabar).
8. Sdr. M. Sidarta (Ketua FSP LEM SPSI Jabar)

B. Maksud dan tujuan aksi tersebut mengawal proses persidangan gugatan yang dilayangkan oleh PD FSP TSK SPSI, dkk (Penggugat) terhadap Gubernur Jabar (Tergugat) terkait Huruf D Diktum Ketujuh SK UMK tahun 2020, nomor perkara No. 9/G/2020/PTUN.BDG dengan agenda sidang Putusan & Menolak Omnibus law RUU Cipta Kerja serta mengenai UMSK Kab/Kota tahun 2020.

C. Adapun ttn/pernyataan sikap sbb :
1. Segera tetapkan UMSK Jabar tahun 2020.
2. Tolak RUU Omnibus Law.
3. Tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan.
4. Tolak Gugatan Apindo perihal pembatalan SK UMK 2020.
5. Cabut Huruf D Diktum ketujuh dalam SK UMK 2020.
6. Tolak UU Tapera.

D. Dalam pelaksanaan aksi unras tersebut diawali dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya & dilanjutkan Orasi.

E. Adapun Orasi-orasi dalam kegiatan aksi tsb :

1. Sdr. Ajat sudrajat (Koordinator ABJ/Ketua SBSI’92) menyampaikan :
– Kita mengharapkan Dalam memberikan Putusan Hakim berlaku Adil dan berpihak kepada kaum Buruh.
– Kita meminta batalkan  Diktum Ketujuh SK UMK Tahun 2020.
– Suarakan penolakan Omnibuslaw sebagai gerakan buruh se-Indonesia.
– Tentang Tabungan Perumahan Rakyat kita harus tolak, kita berat tidak seimbang dengan pendapatan buruh.
– Kita desak pemerintah Provinsi agar Segera memutuskan dan menetapkan UMSK Kota/Kab.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *