Bandung, Liputan68.com|
Selasa (11/8/2020). Prof. OC. Kaligis Meminta Kabareskrim memberikan Atensi terhadap penyelesaian permasalahan hukum di PT. Asuransi Jiwasraya.
Hal ini terkait dengan ketidaktransparanan PT tersebut dalam mengelola dana deposito nasabahnya yang salah satunya milik Prof OC Kaligis sebesar 23 Milyar.
Bunyi selengkap surat Prof OC Kaligis yang diterima oleh Redaksi minggu (9/8) dan ditujukan Ke Kabareskrim sebagai berikut :
Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis 6 Agustus 2020.
No.1/Vill/Lp./2020.
Hal : Laporan Pidana korban O.C. Kaligis melawan Jiwasraya pelaku Penipuan, Penggelapan,
dan Kejahatan Korporasi.Jumlah uang yang digelapkan kurang lebih 23 miliard rupiah.
Alamat terlapor. Jln. Ir., H. Juanda Jakarta Pusat
Kepada Yang saya hormati Kabareskrim Bapak Komjend. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si
di Jakarta.
Dengan hormat,
Pekenankanlah saya, Prof. tto Cornelis Kaligis, sekarang berdomisili hukum sementara di
Lapas Sukamiskin Bandung, berdasarkan pasal 108 KUHAP, melaporkan P.T. Asuransi Jiwasraya, untuk perbuatan Pidana Penggelapan, Penipuan dan Kejahatan korporasi sejumlah kurang lebih 23 miliar rupiah, Selanjutnya saya akan sebut diri saya disini sebagai korban.
Berikut ini kronologis fakta/bukti atas laporan saya ini:
1.Sedikit latar belakang : Pada tanggal 9 Juli 2015 sesuai berita yang ramai di medsos KPK melakukan OTT terhadap 5 orang tersangka di Pengadilan TUN di Medan.
2. Mereka adalah advokat Muh. Yagari. Bhastara Guntur alias Geri dan salah seorang ketuaPengadilan TUN Medan. Disita Dari tangan advokat Geri selanjutnya saya sebut disini sebagai Pelaku utama bukti sita uang THR yang diberikan kepada Ketua Pengadilan sebesar 5000 dollar Singapura. Uang tersebut dinamakan uang THR karena diberikan menjelang hari Raya lebaran, dan setelah perkara saya dikalahkan. Hakim belum membuka uang THR tersebut ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.
3. Saya ketika itu berada di Pengadilan negeri Denpasar, sedang membela perkara pidana salah seorang klien saya. Kepergian advokat Geri ke Medan diluar pengetahuan kantor saya, dan tanpa izin saya sebagai atasan advokat Gari. Uang THR pemberian advokat Geri, pelaku utama berasal dari ibu Evi isteri Gubernur. Uang THR tersebut, kemudian saya ketahui, diberikan kepada ketua Pengadilan atas usul Panitera Pengadilan, karena Ketua akan mudik lebaran. Uang THR tersebut diberikan tanpa diminta oleh ketua Pengadilan, Pak Tripeni.
4. Akibat operasi OTT tersebut pelaku utama hanya divonis 2 tahun dibawah minimum vonis pasal 6(1) huruf a. Undang undang Tipikor, yang lainnya divonis antara 3-4 tahun. Semua mereka telah meninggalkan lapas alias bebas. Karena dendam KPK terhadap diri saya yang sering mengkritik KPK yang korup saya dituntut 10 tahun penjara sesuai tuntutan JPU, walaupun dakwaan saya sama dengan dakwaan advokat Geri. Bahkan dalam pertimbangan hukumnya terbukti advokat Geri yang aktif memberi uang THR tersebut . Dakwaan/tuntutan KPK terhadap saya diperkuat oleh hakim agung Artidjo mitra KPK.
5. Perkara saya dimajukan tanpa selembar BAP pun dari saya, tanpa bukti uang suap yang disita dari saya sesuai pasal 38 KUHAP. Saya diperiksa dipersidangan tanpa seorang saksipun yang melihat saya memberikan uang THR kepada Hakim. Apalagi perkara saya dikalahkan dan saya telah dalam proses mengajukan Banding.
6. Sebagai seorang advokat yang memulai praktek hukum sejak tahun 1966, saya punya deposito baik di Bank Singapura maupun di Indonesia. Karena dipenjara saya menarik uang deposito saya dari Singapura dan memindahkan sebagai tabungan antara lain di Bank milik Negara, yaitu Bank BTN. Dalam pikiran saya, menyimpan uang di Bank milik Negara, pasti aman.
7. Satu ketika disekitar tahun 2017, manager investasi saya saudara Fitri… dari BTN, Salah satu Bank Negara yang adalah juga agen assuransi Jiwasraya (selanjutnya saya sebut disini sebagai terlapor,) datang ke Lapas Sukamiskin, menganjurkan memindahkan uang cash saya ke P.T Jiwasraya sebagai tabungan dengan jaminan prioritas untuk jangka waktu satu tahun, dan apabila tidak diperpanjang oleh saya sebagai korban, maka otomatis uang tersebut kembali ke deposito saya di BTN. Saya tidak memperpanjang jangka waktu satu tahun tersebut. Jumlah uang saya di P.T.Jiwasraya/terlapor pada mulanya berjumlah sekitar 25 miliar rupiah, sempat saya ambil 2 miliar rupiah, sehingga sampai sekarang sisa kurang lebih 23 miliar rupiah. Rencana deposito itu akan saya gunakan untuk biaya hidup saya, biaya kantor saya yang sampai hari ini masih berjalan. Jumlah tersebut adalah hasil jerih payah saya selama kurang lebih 50 tahun bekerja keras.
8. Ternyata diwaktu saya memindahkan uang saya. Terlapor telah mengalami krisis keuangan. Laporan keuangan terlapor dalam rapat umum tahunan yang dinyata kan sehat, terbukti tidak sehat sejak tahun 2006 diera Pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). (terlampir berita Medsos hasil pemeriksaan terhadap para direksi jiwasraya dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sekarang lagi berjalan.)
9. Saya melalui asisten saya sudah mencoba negosiasi selama satu setengah tahun yang lalu agar uang saya dikembalikan. Tidak dirampok negara dibawah bendera P.T. Jiwasraya.
10. Terbukti dalam sidang mediasi perkara perdata nomor 219/pdt/2020/Jkt di Pusat, keputusan Direksi PT. Jiwasraya dibawah pimpinan Hexana Tri Sasongko yang mengakui Mega Skandal keuangan Jiwasraya memutuskan.: Tidak akan mengembalikan uang saya sampai waktu yang tidak ditentukan. Atas fakta tersebut saya sebagai korban yang semula
tergiur oleh pernyataan bohong PT. Jiwasraya yang memberitahukan kepada publik, mengenai kesehatan keuangan P.T. Jiwas Raya, quod non (padahal tidak ), dengan ini melaporkan perbuatan pidana atas sangkaan Penggelapan, Penipuan, dan kejahatan korporasi dilakukan oleh terlapor. Khusus untuk kejahatan Korporasi selain yang harus diperiksa saudara Hexana Tri Sasongko, juga mohon diperiksa Direktur Fabiola Noralita Sondakh dan Angger P. Yuwono. Sebagai direksi P.T. Jiwasraya. Adalah mereka yang dalam rapat direksi turut merampok uang tabungan saya.
11. Walaupun saya di Penjara, saya harapkan Bareskrim dan segenap jajarannya, menyidik laporan saya ini. Lampiran bukti bukti permulaan yang relevan dengan laporan saya ini, saya sebagai korban lampirkan untuk segera dibuatkan laporan Pro Justitia Atas perhatian Bapak Bareskrim dan segenap jajarannya, saya ucapkan banyak terima kasih.








