JAKARTA – LIPUTAN68.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengajukan usul relaksasi pajak bagi para pembeli mobil baru hingga akhir 2020, demi mendorong daya beli yang terpukul oleh pandemi Covid-19. Jika usul ini disetujui, harga kendaraan roda empat akan menjadi lebih murah.
Kemenperin, menurut keterangan resmi pada awal pekan ini, sudah mengajukannya kepada Kementerian Keuangan. Relaksasi tersebut berupa pembebasan maupun pemangkasan pajak pembelian mobil baru dalam jangka pendek, seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” ucap Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, Kartasasmita melalui pernyataan pers.
Sebagai informasi, salah satu pengenaan pajak paling besar dalam pembelian kendaraan adalah PPnBM. Besarannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, berkisar dari 15 – 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang, tergantung dari beberapa faktor seperti kapasitas mesin, isi silinder maupun kapasitas penumpang.
Penjualan mobil baru sendiri sedang drop khususnya sepanjang kuartal kedua (April – Juni) 2020, menyusul pengumuman masuknya pandemi Covid-19 ke Indonesia pada Maret dan banyaknya daerah menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) secara ketat pada awal April – awal Juni. Mulai Juni, ketika PSBB dilonggarkan, penjualan mobil per bulan mulai merangkak naik tapi tetap masih jauh dari angka normal.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan keseluruhan bulan Januari – Juli 2020 hanya 286 unit. Volume itu amat jauh dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 571.351 unit. Gaikindo pun sejak April merevisi target penjualan mobil nasional 2020 dari 1,1 juta (relatif sama dengan tahun lalu) menjadi hanya 600 ribu unit.
