LANGKAT — LIPUTAN68.COM — Diskotik Blue Star Champion di Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat ditutup paksa karena tak berizin oleh Tim Gabungan Pemprov Sumut, Pemkab Langkat, bersama TNI/Polri, DPRD, dan Badan Narkotika Nasional, Senin (10/1/2022).
Pintu masuk di bagian depan dan dua pintu keluar di bagian belakang diskotik itu, dilas dengan menggunakan material besi. Kemudian ditempelkan spanduk besar bertuliskan penutupan operasional.
Penyegelan Diskotek Blue Star Champion, persis di samping Champion Coffee & Resto itu, terpaksa dilakukan karena bangunannya tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan juga tidak memiliki izin usaha hiburan malam dari Pemkab Langkat.
Bahkan menurut Kadis Pariwisata Langkat, Nur Elly Rambe, pengelola diskotik Blue Star Champion memang bandel. Pihaknya sudah pernah menyegel diskotik itu pada Agustus 2021 lalu, karena tidak ada izin.
Sempat terjadi perdebatan antara Manager Blue Star Champion, Sazali, dengan Kaban Kesbangpol Sumut, Syafruddin, dan Kasatpol PP Sumut, Tuahta Saragih, Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Suanto serta Kadis Pariwisata Langkat, Nur Elly Rambe.
Menurut Sazali, pihaknya bukan tidak bersedia melengkapi izin dan tetap akan mereka urus. Diakuinya izin membangun mereka sudah ada dari pihak kecamatan. Namun tim membantah pendapat Sazali, karena faktanya tidak ada izin apapun.
Perdebatan terus berlanjut. Sazali terus menyampaikan argumentasinya. Bahkan Syafruddin terlihat mendorong Sazali agar tidak menghambat penyegelan. Setelah itu, pengelasan pintu pun dilakukan hingga menempelkan pengumuman tutup operasional.
Kepada wartawan, Syafruddin mengatakan penutupan diskotik Blue Star Champion yang tidak berizin itu, langsung diinstruksikan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, bersama Forkopimda Sumut, seperti Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin.
“Dan ini akan kita tutup permanen sampai ada izin mereka miliki,” ujarnya.
Dikatakannya, Satpol PP Sumut akan mendirikan posko di sana untuk memonitoring dan memastikan bahwa kegiatan Blue Star betul-betul mematuhi aturan.
Jika penyegelan diganggu pihak pengelola diskotik, Syafruddin menegaskan akan diproses secara hukum.
“Penertiban ini juga bagian dari hal-hal termasuk yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto mengingatkan pengelola agar tidak melepas segel. Penutupan diskotik itu menurutnya bentuk kehadiran pemerintah, TNI, kepolisian dan DPRD untuk menjawab keresahan masyarakat dan menegakkan peraturan daerah menyangkut bangunan-bangunan liar.
Manager Sazali berterimakasih pemerintah menutup Blue Star karena tak memiliki izin. Ia memastikan pihaknya mengikuti instruksi penutupan diskotik tersebut.
“Kami dari pengelola siap untuk menjaga segel ini sampai kami nanti memenuhi izin-izin yang telah ditentukan,” ujarnya.
Upaya yang dilakukan Pemprov Sumut bersama Pemkab Deli Serdang, Pemko Binjai dan Pemkab Langkat ini, merupakan bentuk komitmen memerangi bahaya narkoba dengan melakukan penertiban tempat-tempat hiburan malam. Adapun apel pelepasan tim gabungan penertiban ini, dilakukan di Lapangan Merdeka Binjai, Senin pagi. (LM-02)
TEKS FOTO
PENYEGELAN: Petugas gabungan melakukan penyegelan tempat hiburan malam Blue Star Champion, Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat, Senin (10/1/2022). ISTIMEWA
