SINGARAJA-LIPUTAN68.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng, Bali, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) kepada Pemkab Bulelneg untuk mendapatkan pembahasan lebih lanjut bersama eksekutif.
Ini menyusul semua fraksi yang ada di DPRD Buleleng menyatakan sependapat untuk dilanjutkan pembahasannya dalam Rapat Paripurna Intern yang digelar di Ruang gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (21/9/2020).
Fraksi-fraksi yang menyampaikan pandangannya adalah Gabungan Fraksi PDI-P, Gerindra, dan Fraksi Partai Demokrat-Perindo yang dibacakan Ni Liuh Lilik Nurmiasih, Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Putu Suastika, Fraksi Partai Nasdem yang dibacakan oleh Ni Ketut Windrawati, serta Fraksi Partai Hanura yang dibacakan oleh Gede Arta Wijaya.
Dalam Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna, SH, keempat perwakilan Fraksi yang ada di DPRD Buleleng menyatakan sependapat untuk diajukan kepada Bupati Buleleng dan dilanjutkan pembahasannya ke tahapan selanjutnya hingga menjadi Perda.








