Dikutip dari: sumutpos.co
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim 7 Menggugat Pemerintah Kota Medan kembali mengingatkan bahwa masa pemberitahuan gugatan mereka masih tersisa 24 hari lagi. Karenanya, eksekutif diminta pro aktif menyikapi tuntutan publik, atas pengembalian luas Lapangan Merdeka Medan yang terkesan membiarkannya sebagai tapak cagar budaya.
“Bahkan bersama Anggota DPR RI dr Sofyan Tan, koalisi melakukan audiensi kepada Wali Kota Bapak Dzulmi Eldin, dan bersama-sama komunitas lainnya beraudiensi kepada Wakil Wali Kota Bapak Akhyar Nasution berdiskusi langsung di ruang kerjanya. Menyampaikan supaya luas TLM (Tanah Lapangan Merdeka) dikembalikan ke luas semula (4,88 Ha) dan mencantumkannya di dalam Perda RTRW dan RDTR Kota Medan, dan menetapkannya sebagai Tapak Cagar Budaya dan Situs Proklamasi Kemerdekaan RI, serta mengusulkannya kepada pemerintah pusat,” katanya kepada Sumut Pos, Minggu (27/9).
Persoalannya, kata ungkap, hingga saat ini belum ada respon positif dan sesuai dengan hal dimaksud dari Pemko Medan. Justru menurut pihaknya, yang dilakukan Pemko Medan sebaliknya. Yakni, tetap membangun sarana parkir dengan konstruksi beton dan bangunan ruko-ruko kecil berderet dari utara-selatan di atasnya di sisi timur TLM pada 2015.
“Padahal secara tertulis tiga lembaga sudah menolak. Bahkan jumlah bangunan semakin bertambah di lapangan, serta rencananya akan membangun pendopo dua lain dan satu lantai ke bawah (basemen) yang semula direncanakan akan dibangun Juli 2020. Mungkin karena pandemi Covid-19, hingga saat ini belum ada tanda-tanda di lapangan sudah terjadi pembangunan,” kata Miduk.
Karena itulah, lanjut dia, pada 2020 ini KMS memutuskan untuk melakukan gugatan jika sampai batas waktu hingga 60 hari ke depan (sejak notifikasi dilakukan 24 Agustus 2020). Jika Pemko Medan tidak merespon tuntutan yang disampaikan, pihaknya pun telah memberikan kuasa menggugat kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora untuk membentuk Tim Penggugat pada 22 Agustus 2020.
“Dan dalam hal ini LBH Humaniora telah membentuk Tim 7 Medan Menggugat yang diketuai oleh Dr Redyanto Sidi, Novri Andi Akbar, Ramadianto, Jaka Kelana, Gustri Buana Hutasuhut, Mahadi Oloan Sitanggang, dan Fathin Abdullah.
Gugatan diajukan KMS Medan-Sumut Peduli Lapangan Merdeka Medan karena merasa telah dirugikan oleh Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan, yang telah membiarkan diokupasinya TLM dan tidak ditetapkannya TLM sebagai Tapak Cagar Budaya menyebabkan terjadinya alih fungsi sebagian tanahnya ke fungsi lain,” terangnya.
Padahal, sambung Miduk, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2011-2031. Disebutnya pasal 36 dan pasal 39 menyebutkan kawasan Kesawan bersama dengan 6 kawasan lain merupakan Kawasan Cagar Budaya.








