Pacitan, liputan 68.com- Satu pasien yang dinyatakan positif covid-19 hasil swab dari Kecamatan Pacitan, rupanya ada riwayat perjalanan dari Jakarta.
Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan/Kabupaten Pacitan, Yudo Untoro, dalam keterangan persnya kepada pewarta mengatakan, satu warganya yang saat ini sudah menjalani masa isolasi di wisma atlet lantaran dinyatakan positif covid-19, sebenarnya ber -KTP, Gelinggangan, Kecamatan Pringkuku.
Sebelumnya, wanita kelahiran 1975 tersebut, menikah dengan pria asal Kecamatan Donorojo. “Namun bahtera rumah tangganya kandas. Sudah sejak lama, yang bersangkutan pisah ranjang dan kos di kawasan Dusun Bengkal, Jaten, RT 05,” tutur Yudo, Selasa (13/10).
Menurut Yudo, belum lama ini, yang bersangkutan memang pernah pergi ke Jakarta guna menunggui anaknya yang tengah operasi. Yang bersangkutan, hampir satu bulan lebih meninggalkan kos.
Merujuk Surat Edaran Bupati Pacitan Nomor 70/2020, lanjut Yudo, karena pasien tersebut pernah pergi ke daerah yang masuk zona merah sebaran covid-19, seperti Jakarta, Lamongan, Surabaya dan Sidoarjo, tentu ketika kembali ke Pacitan, yang bersangkutan harus menjalani masa karantina mandiri selama 14 hari.
“Sebelum dinyatakan positif covid-19, pasien tersebut pernah mengikuti rapid diagnotic test (RDT) di Puskesmas Tanjungsari, dan hasilnya reaktif. Kemudian dilanjutkan uji swab, dan ternyata yang bersangkutan terinfeksi covid-19,” jlentrehnya.
