LAMPUNG, WWW.LIPUTAN68.com-Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Timur, Tony Adryansyah, S.P, belum memberikan keterangan kepada awak media terkait sejumlah dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan di PT. BPRS Lamtim (BUMD).
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada Dirut PT. BPRS Lamtim, Tony Adryansyah menjawab pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
“Kami bahas di intern terlebih dahulu”, kata Tony, Jum’at (16/10/2020).
Sebelumnya, LSM KAMPUD Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait sejumlah temuan dan kajian yakni, dugaan upaya praktik KKN terhadap pengelolaan PT. BPRS Lamtim dengan potensi merugikan PAD Pemkab Lamtim, sejak Tahun buku 2017, 2018 dan 2019.
“Dengan diundangkannya Permendagri Nomor 94 Tahun 2017 Tentang BPR milik Daerah, seharusnya menjadi acuan pihak PT. BPRS Lamtim dalam menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun kenyataannya PT. BPRS Lamtim melakukan RUPS mengacu kepada peraturan yang sudah tidak berlaku lagi, tentunya keputusan RUPS tersebut berpotensi merugikan keuangan Negara dalam sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), ungkap Seno, (11/10/2020).
Lebih jauh LSM KAMPUD Provinsi Lampung mensinyalir ada unsur kesengajaan dalam menetapkan acuan peraturan yang sudah dicabut atau tidak berlaku sebagai dasar pedoman pengambilan keputusan RUPS PT. BPRS Lamtim bersama Pemkab Lamtim.
“Seharusnya dasar RUPS PT. BPRS Lamtim bersama Pemkab Lamtim pada tahun Buku 2017, 2018, dan 2019 mengacu kepada Permendagri Nomor 94 Tahun 2017, bukan Peraturan yang sudah dicabut, kemudian setelah mengacu baru mereka (Direksi PT. BPRS Lamtim-red) melakukan penyesuaian terhadap peraturan tersebut, sekarang bagaimana Direksi mau menjalankan roda Perusahaan dnegan baik, dan menyesuaikan sesuai aturan hukum, jika dasar acuan mereka saja mengacu kepada aturan yang sudah tidak berlaku, jelas ini bertentangan”, tandas Seno.
