SERGAI – LIPUTAN68.CON – Polemik yang terjadi belakangan ini santer terdengar terhadap ratusan Kepala Desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang melakukan aksi damai menuntut gaji karena selama 6 bulan belum dibayarkan.
Hal ini mulai mendapat titik terang karena akan diterbitkannya Peraturan Bupati Serdang Bedagai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pendanaan Penyetaraan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Sergai Tahun 2020,
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai Drs. H. Akmal, AP, M.Si, Kamis (15/10/2020).
“Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran ADD, di mana anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya di dalam ADD tersebut dan diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” ujar Akmal.
Lebih lanjut disampaikan Akmal, para perangkat desa tersebut belum menerima gaji selama 5-6 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020, sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap).
