Polda Kepri Berhasil Amankan 20.000 Pil Ektasi dan 8,3 Kg Narkotika Jenis Sabu

Batam, Liputan68.com – Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan tiga orang tersangka Inisial DE, AC dan AK alias K atas dugaan tindak pidana narkotika jenis Pil Ekstasi dan Sabu. Sebanyak 20.000 Pil Ekstasi dan 8.322 gram Sabu berhasil diamankan dari tangan para tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid HumaS Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (30/11/20).

“Hal pertama yang saya sampaikan adalah pengungkapan Narkotika jenis Sabu sebanyak 8 bungkus besar yang berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri. Pada tanggal 24 nopember 2020, sekira jam 16.00 wib, dilakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka Inisial DE yang membawa narkotika jenis shabu tersebut dari malaysia dengan menggunakan kapal speed boat fiber. Saat tiba dilokasi tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam dan disaat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah jerigen warna biru”. Ujar Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

Liputan JUGA  Polresta Barelang Melakukan Penyembelihan Hewan Qurban 10 Ekor Sapi dan 10 Ekor Kambing
Polda Kepri Amankan Bandar Narkoba

“Didalam jerigen tersebut berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk drypers. Dari penangkapan terhadap Inisial DE kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada hari selasa, tanggal 24 nopember 2020, sekira jam 23.00 wib di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam. Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu berinisial A yang masih menjadi DPO”.Jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

“Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka Inisial DE dan AC dan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura”. Ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

Liputan JUGA  Seorang Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

“Berikutnya pengungkapan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 Butir, Kronologisnya berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia diwilayah perairan Batam. Kemudian dilakukan Observasi dilapangan Tim opsnal dari Polda Kepri pada tanggal 18 November 2020 sekira jam 18.00 wib berhasil mengamankan satu orang laki-laki Inisial AK alias K dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink. Tersangka diamankan di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam”. Jelas Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *