SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Tim Opsnal Scorpion Satreskrim Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menciduk tersangka Begal Oneng (30) warga Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin dan Kendong (30) warga Desa Sialang Buah Kecamataan Teluk Mengkudu. Dua orang begal ini diamankan dari tempat persembunyiannya, Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.
Pada penangkapan kedua pelaku tersebut Tim Opsnal Scorpion berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vega R warna hitam tanpa dilengkapi dokumen, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 150 R tanpa plat, dan 1 pasang kap bodi sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna merah, serta 1 HP merk Oppo.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut dilaporkan ibu korban, Efiseasa (45) warga Dusun IV Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin Sergai sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2021 / SU / RES SERGAI tanggal 12 januari 2021.
Peristiwa curas tersebut terjadi pada hari Senin (11/1/ 2021) sekitar pukul 22.30 Wib, di Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai.
Saat itu korban M. Aris Maulana (22) hendak pulang ke Desa Tanjung Beringin. Setiba di jembatan Desa Pematang Kuala, korban dihentikan oleh kedua tersangka sembari memukul korban serta mengambil 2 unit HP Merk Oppo dan Nokia, jam tangan merk Lorenjo, jaket kulit warna hitam, dan mengambil kunci kendaraan kawasaki ninja warna merah BK 4797 NAM. Kendaraan korban lantas dibawa pergi oleh begal ini. Korban mengalami luka di bagian mulut dan tangan kanan terkilir serta mengalami kerugian materil ditaksir senilai Rp14 juta.
AKBP Robin Simatupang SH M.Hum Kapolres Sergai didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata SH SIK pada awak media, Kamis (14/1/2021) mengatakan setelah Tim Opsnal Scorpions mendapat informasi laporan dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang berada dirumahnya. Tim Polres yang di pimpin Kanit Idik 1/Jantanras Sat Reskrim IPTU I Made Dwi Krisnanda S.Tr.K langsung menuju lokasi.
