Diduga Langgar UU ITE, Seorang Oknum Asisten PT Socfindo Matapao Dilaporkan Ke Polres Sergai

Liputan HUKUM584 views

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Diduga melanggar UU ITE, seorang oknum Asisten PT Socfindo Kebun Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai, dilaporkan oleh karyawanya ke Polres Serdang Bedagai Kamis (28/ 10/ 2021).

Oknum asisten yang diketahui berinisial EN (26) warga Dusun 2 Desa Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu ini dilaporkan bawahanya Ridwan (47), warga Dusun 5 Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya melalui group WhatsAp dengan kata-kata memvonis bahwa Ridwan (selaku pelapor) telah melakukan pencurian buah kelapa sawit.

Saat membuat pengaduan pada hari Kamis lalu di Polres Serdang Bedagai, Pelapor Ridwan didampingi kuasa hukumnya Ganda Maruhum SH. Pengaduan Ridwan tersebut diterima dengan surat tanda pelaporan STPL nomor : STTLP/ 29/ X/ 2021/ SPKT/ Polres Sergai/ Polda Sumut

Kuasa hukum pelapor, Ganda Maruhum SH ketika dikonfirmasi, Minggu (31/10/2021) melalui telepon selulernya membenarkan bahwa klienya Ridwan telah melaporkan EN ke Polres Serdang Bedagai karena dianggap telah melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *