MEDAN — LIPUTAN68.COM — Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan Instruksi Nomor 02 Tahun 2022 yang mengatur status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali termasuk Sumatera Utara, berlaku mulai 4 Januari-17Januari 2022.
Dalam Inmendagri 02/2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, disebutkan untuk wilayah Sumut, terdapat 25 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1. Kemudian hanya 8 kabupaten/kota yang berada di level 2. Namun tidak ada lagi berstatus level 3.
Adapun penetapan level PPKM itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, di mana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis satu kurang dari 50%.
Diatur dalam Inmendagri itu, antara lain pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2021, baik di level 1 maupun level 2.
Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Ismail Lubis, membenarkan status level PPKM pada 33 kabupaten/kota di Sumut itu.
“Dan sedang disiapkan Instruksi gubernur Sumut menindaklanjuti Instruksi Mendagri ini,” ujar Ismail, Selasa (4/1/2022).
