Bupati Langkat Kena OTT KPK, Gubernur Edy: Silakan Pertanggungjawabkan
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menyatakan belum mengetahui informasi pasti terkait dugaan keterlibatan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, sehingga terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (19/1/2022).
Namun ia menegaskan, jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran, tentu dia harus bertanggungjawab secara hukum atas perbuatan tersebut.
“Silakan pertanggungjawabkan semua yang menjadi tanggungjawabnya, saya akan monitor setelah tau pasti saya akan diinformasikan,” katanya menjawab wartawan.
Jika akhirnya Cana dinyatakan tidak di mata hukum, mantan Pangkostrad justru mengaku siap pasang badan.
“Yang pastinya saya akan bela anak-anak saya, kalau itu memang anak saya benar,” tegasnya.
Edy menambahkan, akan terlebih dahulu memberikan doa terbaik untuk Bupati Cana agar ia kuat menjalani proses hukum ini.
“Tentu dia pertanggungjawaban dulu, saya akan berikan dukungan dan saya akan mendoakan, karena hal ini sudah berkali saya sampaikan, setelah tau akan saya beri tau,” katanya saat disinggung soal pemeriksaan lanjutan Cana dari Mapolres Binjai ke Mapolres Langkat, oleh petugas antirasuah.
Seperti diketahui, Cana sendiri sebelumnya menjalani pemeriksaan petugas KPK di Gedung Satreskrim Polres Binjai, Rabu (19/1/2022) sore.
Dengan mengenakan kaos hitam dipadu celana pendek serta mengenakan sendal jepit, ia tiba di Mapolres Binjai sekitar pukul 15.30 WIB. Ia tiba dengan menggunakan mobil jenis Pajero Sport putih.
Terlihat empat penyidik KPK yang menggeledah kediaman pribadi orang nomor satu di pemerintahan Kabupaten Langkat di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, juga ikut mendampingi.
OTT yang disebut-sebut melibatkan Cana, dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi fee proyek di Kabupaten Langkat.
Adapun Plt Jubir KPK, Ali Fikri, membenarkan ihwal kegiatan OTT pihaknya di Kabupaten Langkat.
“Benar, informasi yang kami peroleh, Selasa malam tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Diakui dia, tim KPK segera melakukan permintaan keterangan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang diamankan tersebut.
“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikap dari hasil seluruh pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini,” ungkap Ali.
Pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan, sebut dia, tentu agar dapat disimpulkan apakah dari bukti awal yang ada benar adanya peristiwa pidana korupsi.
Kemudian juga apakah ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum ataukah tidak.
“Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya. (LM-02)
TEKS FOTO
PEMERIKSAAN: Petugas KPK lanjutkan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat, Terbit Rencana ‘Cana’ Peranginangin, dari Mapolres Binjai ke Mapolres Langkat, Rabu (19/1/2022) sore. Screenshot Video Whatsapp/IST

Tinggalkan Balasan