Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution Bahas Revitalisasi Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya
MEDAN โ LIPUTAN68.COM โ Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi membahas revitalisasi Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya dengan Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, Rabu (16/2/2022).
Saat ini diketahui, Pemko Medan sedang proses menyiapkan tempat relokasi bagi para pedagang di area Lapangan Merdeka.
Menurut Gubsu Edy, revitalisasi Lapangan Merdeka masih dalam tahap pembahasan dan sedang mencari solusi untuk para pedagang.
“Kita carikan tempatnya. Sedang kita proses karena harus dibangunkan tempat mereka biar bisa beraktivitas lagi,” katanya usai pertemuan di Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan.
Kata Edy, butuh koordinasi kuat semua pihak dalam revitalisasi Lapangan Merdeka menjadi cagar budaya. Dia berharap stakeholder dan pemerintah bisa menemukan solusi yang tepat untuk pedagang.
“Koordinasinya harus kuat hingga mendapat solusi yang pas bagi semua pihak,” tegas mantan jenderal bintang tiga tersebut.
Selain soal Lapangan Merdeka, pertemuan turut membahas revitalisasi sungai di sekitar Medan. Tujuannya untuk mengantisipasi banjir di Kota Medan dan sekitarnya.
“Sungai untuk mengatasi banjir, yang dilakukan Deli Serdang dan Medan harus ada penataan lokasi, itu kewenangan gubernur karena ada di dua kabupaten/kota,” katanya.
Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mengatakan, pihaknya telah menyiapkan program perencanaan sekaligus anggaran untuk revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.
Saat ini yang menjadi permasalahan, sebut dia, adalah adanya kegiatan ekonomi di Lapangan Merdeka. Bobby berharap tidak ada masyarakat yang dirugikan dari kegiatan merevitalisasi Lapangan Merdeka.
“Sudah kita rencanakan, tetapi tentunya kita tidak ingin ada masyarakat kita yang dirugikan dalam kegiatan ini. Kita juga melakukan pendekatan kepada mereka bagaimana nanti mereka direlokasi ke tempat yang lain,” katanya.
Di sisi lain juga dibahas mengenai persiapan Hari Pers Nasional (HPN) 2023, di mana Sumut akan menjadi tuan rumah. Tidak lupa juga dibahas mengenai kesiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024.
Hadir pada pertemuan tersebut Vice President PT KAI Divre I Sumut, Yuskal Setiawan dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumbagut, Dandun Prakosa. Hadir juga OPD Pemprov Sumut dan Pemko Medan serta jajaran PT KAI Divre I Sumut.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim pemeriksa tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn tentang Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.
Sebelumnya, PN Medan mengabulkan gugatan kelompok masyarakat (citizen lawsuit) terkait status Lapangan Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Dengan begitu upaya banding Pemko Medan gagal.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 Juli 2021 nomor 756/Pdt.G/2020/PN Mdn yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum pembanding semula tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150 ribu,” bunyi putusan majelis hakim PT Medan yang diketuai Rumintang sebagaimana dilansir SIPP PN Medan, Selasa (15/2). (LM-02)
TEKS FOTO
AUDIENSI: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerima audiensi Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan PT KAI terkait revitalisasi Lapangan Merdeka di Ruang Kerja Gubernur Sumut, Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No.30 Medan, Rabu (16/2/2022). Dinas Kominfo Sumut

Tinggalkan Balasan