TEBINGTINGGI – LIPUTAN68.COM – Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Kota Tebing Tinggi tahun 2022 – 2041 dalam rangka menuju Online Single Submission (OSS), sehingga nantinya semua perizinan di Kota Tebing Tinggi dilakukan secara otomatis. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah segala bentuk perizinan dan sebagainya.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Ir. H.Oki Doni Siregar, M.M saat mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) bersama Plt. Dirjen Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Kehadiran Wakil Wali Kota Tebing Tinggi dalam pemaparannya seputar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kota Tebing Tinggi turut didampingi Wakil Ketua DPRD Tebing Tinggi M. Azwar, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kadis PUPR Reza Aghista, Kadis Lingkungan Hidup H. Muhammad Hasbie Ash Shiddiqi, Kadis Pertanian Maribun Marpaung, Kadis PKPP Charun Nasrin Nasution.
Namun diakui oleh Wakil Wali Kota Tebing Tinggi bahwa Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini masih 8,82 persen dari target yang harus dicapai sebesar 20 persen menjadi kekurangan tersendiri dalam penerapan RDTR Kota Tebing Tinggi. Berbagai opsi dan strategi terus diupayakan agar RTH di Kota Tebing Tinggi dapat tercapai seperti yang diisyaratkan sebesar 20 persen.
Disampaikan Wakil Wali Kota Tebing Tinggi bahwa sesuai Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tebing Tinggi tahun 2017 – 2022, menjadikan Kota Tebing Tinggi sebagai kota jasa dan perdagangan yang cerdas, layak, mandiri dan sejahtera dengan sumber daya manusia yang beriman dan berkualitas.