MEDAN — LIPUTAN68.COM — Sebelum Hari Raya Idul Fitri ini, pimpinan DPRD Sumut bakal memutuskan hasil seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2021-2024, apakah disetujui atau diulang kembali.
Hal ini merujuk pada hasil pertemuan antara pimpinan DPRD Sumut dengan Komisi A DPRD Sumut pada Kamis, 3 April 2022 yang memutuskan bahwa penyelesaian kisruh dalam seleksi tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan dewan.
“Hasil pertemuan, Komisi A menyerahkan hasil keputusan penyelesaian kisruh KPID Sumut kepada pimpinan DPRD Sumut,” terang Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting (foto) menjawab wartawan, Kamis (14/4/2022).
Pimpinan dewan, kata dia, akan melakukan pertemuan untuk mengkaji keputusan yang telah dibuat Komisi A, sebelum menyerahkan hasil itu kepada Gubernur Edy Rahmayadi pekan depan depan.

