Gelar Konfrensi Pers, Kapolresta Barelang Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Shabu Jaringan Internasional

Liputan HUKUM302 views

BARELANG – LIPUTAN68.COM – Satresnarkoba  Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Shabu Jaringan Internasional Malaysia- Indonesia dengan total BB Shabu Seberat 31,552 KG yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH,  Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, dan Kanit 2 Satresnarkoba Iptu Pandu Renata Surya, S.T.K. Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Selasa (19/04/2022) sekira pukul 10.00 Wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan ini merupakan pengungkapan kedua selama saya menjabat sebagai Kapolresta Barelang  dengan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 31,552 Kg. Sebelumnya tanggal 14 februari 2022, kurang dari 2 bulan sekarang tanggal 19 April 2022 Satresnarkoba yang bergabung dengan Dir Polair Polda Kepri  dalam satgas Merah Putih. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Liputan JUGA  BEREDAR SURAT PALSU PENGGALANGAN DANA PENGAMANAN PILKADA

Kejadian terjadi Pada Hari Sabtu tanggal 09 April 2022, sekira pukul 22.00 Wib di Perairan Laut Sekitar Pulau Telan Kec. Belakang Padang – Kota Batam dengan 1 Tersangka berinisial EH (40 Tahun). dengan total keseluruhan berjumlah 30 Bungkus Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 31,552 KG.

Berawal saat Tim merah putih mendapat informasi dari masyarakat akan terjadi penyeludupan narkortika dari Malaysia menuju tanjung Batu, Kab. Karimun. Tim langsung bergerak menuju Perairan Laut sekitar Pulau Telan Kec. Belakang Padang – Kota Batam untuk melakukan pengintaian dan Observasi.

Tim melihat Kapal Speed Boat yang mencurigakan, Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Tim mendekati kapal tersebut dan didapati 1 orang laki – laki berada didalam kapal tersebut dan langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal Speed Boat yang dibawa oleh pelaku  dan di temukan Narkotika Jenis sabu yang disembunyikan pada tempat duduk yang menyatu dengan  body speed Boat kemudian Tim membuka kursi menggunakan gerinda didapati barang terlarang yang berisikan 30 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guanyingwang.

Liputan JUGA  NARAPIDANA TERINDIKASI POSITIF CORONA COVID-19 TUNGGU HASIL SWAB DIRJEN PAS

“Pelaku di janjikan oleh MR. X (DPO) dengan upah Rp. 10.000.000, sebagai DP awal pelaku diberikan uang sebesar Rp. 3.000.000,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *