Selama Libur Natal Dan Tahun Baru, ASN Di Pemkab Pacitan Dilarang Melancong
Pacitan, liputan68.com- Sebaran Covid-19 di banyak wilayah terus menjadi. Tidak terkecuali di Pacitan, kasus covid-19 confirm terus melonjak.
Karena itu, pemerintah memberikan peringatan tegas kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melancong saat hari libur Natal dan tahun baru nantinya.
Hal tersebut merujuk surat keputusan bersama tiga menteri, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri. “Selama libur Natal dan tahun baru, para ASN dan juga seluruh komponen masyarakat, untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Jangan bepergian, lebih baik tetap tinggal dirumah apabila tidak ada keperluan mendesak,” kata Kabag Hukum Setkab Pacitan, Deni Cahyantoro, Rabu (23/12).
Menurut Deni, mulai Kamis (24/12) hingga Ahad (27/12), seluruh ASN lingkup Pemkab Pacitan, tidak masuk kerja. Namun mulai Senin (28/12) hingga Rabu (30/12) mereka masih tetap ngantor. “Selama berlibur, diharapakan mereka bisa tetap tinggal dirumah. Selain itu, jalankan protokol kesehatan utamanya 3M plus. Yaitu, selalu memakai masker dan menjaga jarak fisik ketika melakukan interaksi sosial, sesering mungkin cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan menghindari berkerumun.
Sebab hanya dengan cara itu, sebaran covid-19 akan bisa diminimalisir,” pesan Deni yang juga bagian dari gugus tugas percepatan penanganan (GTPP) Covid-19 Pemkab Pacitan ini. (yun).

Tinggalkan Balasan